Terima Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Tekankan Setiap Individu Berhak Mendapat Perlakuan Manusiawi

Senin, 14 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan SH.MH saat menerima audiensi Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia di Gedung Nusantara II Lantai III DPR RI, Senin (14/7).(ist)

 

 

 

Jakarta, INVOCAVIT.COM:Ā  Prihatin terhadap kekerasan yang sering dialami anak-anak panti sosial di Indonesia, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia mendatangi Komisi XIII DPR RI di gedung Nusantara II Lantai III DPR RI, Senin (14/7).

Kedatangan mereka selain minta petunjuk dan batuan, juga melaporkan kondisi anak-anak panti sosial yang kerap mendapat tindak kekerasan dan pelanggaran HAM.

Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia juga memberikan bukti dan laporan terkait praktik-praktik kekerasan yang terjadi di beberapa panti sosial, termasuk isolasi paksa, pengekangan fisik, dan kurangnya akses terhadap layanan kesehatan mental yang memadai.

Dalam kesempatan itu, anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH mengaku sangat prihatin. Dia menekankan pentingnya kemerdekaan individu dan menjunjung tinggi HAM di Indonesia.

“Kita sangat prihatin mendengar pemaparan dan bukti-bukti yang telah disampaikan Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, masih terjadinya aksi kekerasan kepada penghuni panti sosial,” kata Maruli.

Anggota DPR RI dari Partai Golkar Dapil Sumut I itu mengatakan, panti sosial itu seharusnya menjadi tempat yang nyaman dari tindakan kekerasan. “Namanya panti sosial, tidak sama dengan kehidupan dialam terbuka. Pemerintah mendirikan panti sosial agar orang yang ada didalamnya hidup dalam ketenangan, jauh dari kekerasan dan para penghuninya juga beradaptasi dalam lingkungan sosial. Karena itu, laporan Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia harus disikapi dengan serius,” tegas purnawirawan Polri itu.

Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII, sebut Maruli berkomitmen untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua warga negara, terutama mereka yang rentan dan berada dalam pengasuhan institusi.

“Pemerintah tidak bisa membiarkan adanya kekerasan terhadap penghuni panti sosial. Kementerian sosial harus segera menyelesaikan ini, jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.

Dia juga menekankan supaya pemerintah memberdayakan para penghuni panti dengan memberikan pelatihan, yang bisa menjadi modal bagi mereka dalam membuka lapangan pekerjaan. Bisa juga membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam.

Maruli mengaku prihatin melihat anak-anak yang mengemis diperempatan jalan.”Sebenarnya anak-anak panti ini bila dikelola dengan baik bisa mendatangkan devisa negara, bila mereka diberi pelatihan seperti menjahit, berbengkel, bertukang dan lain-lain. Jadi perlu pengelolaan yang baik untuk panti di Indonesia,” ujarnya.

Dalam UUD 1945 Dalam Pasal 34 ayat 1, jelas Maruli Siahaan disebutkan dengan jelas “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.Artinya, mereka diberi kebutuhan hidup yang memadai, bukan malah mendapat kekerasan.
“Pasal ini menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan pemeliharaan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar, memastikan mereka mendapatkan kebutuhan dasar yang layak,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasca Rakornis Wilayah Sumbagut Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Bimtek Pemenangan Pemilu FPG se-Sumatera Utara di Batam
Maruli Siahaan Hadiri Rakornis Golkar di Batam, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Mabes Polri Belum Buka Suara Soal Aduan Korban Pencurian yang Disuruh Polisi Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Kepada Wapres Gibran
Dr. Maruli Siahaan Tekankan Penyesuaian RKA K/L Harus Berorientasi pada Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Maruli Siahaan Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8: Keselamatan Penumpang Adalah Hak Asasi, Negara Wajib Menjamin Perlindungan Maksimal
Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional
Dr. Maruli Siahaan Soroti Urgensi UU Profesi Kurator, Dorong Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Konflik Kepentingan
Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk PembangunanĀ 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:55 WIB

Pasca Rakornis Wilayah Sumbagut Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Bimtek Pemenangan Pemilu FPG se-Sumatera Utara di Batam

Jumat, 18 September 2026 - 21:42 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Rakornis Golkar di Batam, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Jumat, 18 September 2026 - 10:19 WIB

Mabes Polri Belum Buka Suara Soal Aduan Korban Pencurian yang Disuruh Polisi Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Kepada Wapres Gibran

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dr. Maruli Siahaan Tekankan Penyesuaian RKA K/L Harus Berorientasi pada Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 20:33 WIB

Maruli Siahaan Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8: Keselamatan Penumpang Adalah Hak Asasi, Negara Wajib Menjamin Perlindungan Maksimal

Berita Terbaru