Terkait dugaan penggelapan Barbut 12 Kg Sabu, Propam Poldasu Periksa Anak Tersangka dan Kuasa hukum

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M Yakub, kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg) bersama anaknya bernama Era dan kuasa hukumnya.

 

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa, di antaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.

 

“Ada tiga (yang diperiksa), pokoknya anaknya dan pengacaranya,” kata Dudung, kemarin.

 

Informasi dihimpun menyebutkan, Era diperiksa terkait laporan dugaan penggelapan 12 kg sabu yang dituduhkan dilakukan oknum penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut.

 

Era diperiksa karena saat penangkapan ayahnya pada 30 Maret lalu, Era turut dibawa ke Polda Sumut karena barang haram sabu itu ditemukan di kediamannya.

 

Di dalam mobil ini Era mengaku mendengar adanya dugaan persekongkolan personel untuk menilap sabu-sabu.

 

Diketahui, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga menggelapkan 12 kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

 

Para oknum penyidik itu dilaporkan oleh Safaruddin, kuasa hukum dari M Yakub, terduga bandar sabu. Laporan dilayangkan pada 6 Mei 2023 , setelah kliennya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.

 

Ia menjelaskan, penggelapan 12 Kg sabu ini bermula saat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap kliennya M Yakub di Lhokseumawe, Aceh.

 

Saat itu, polisi membawa M Yakub ke rumah anak perempuannya. Kebetulan, barang bukti sabu ada disimpan di rumah anak perempuannya itu.

 

Dari keterangan Safaruddin, jumlah narkoba yang ada di rumah anak perempuan M Yakub sebanyak dua karung, atau dengan berat 32 kilogram.

 

Usai ditangkap, M Yakub dan anak perempuannya dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil.

 

Namun, di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan difoto bersama barang bukti, yang menurut keyakinannya 32 Kg, menjadi 20 Kg sabu.

 

“Jika Yakub tidak menuruti permintaan para penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut tersebut, dia diancam akan disetrum, dan anaknya akan ditangkap kembali usai dilepas karena tidak terbukti. Saat pengancaman itu, anak perempuan M Yakub mendengar sendiri ucapan personel Polda Sumut itu,” ujar Safaruddin.

 

Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

 

Seementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyidi yang dikonfirmasi soal dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu yang merupakan bagian dari 32 kg barang bukti, membantah.

 

“Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada. Yang jelas itu sudah tahap II,” kata Hadi Wahyudi.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *