Wakapolres Tapsel Rahman Takhir Harahap SH pimpin gelar penyelidikan atas meninggalnya seorang tersangka perampokan.(ist).
INVOCAVIT.COM, TAPSEL– Sebagai upaya transparansi dan menjaga profesionalisme dalam bertugas, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan gelar penyelidikan perkara atas meninggalnya seorang tersangka perampokan sadis di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial, AD.
Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap SH, mengatakan, dari gelar penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (7/12/2022) siang, 4 orang Penyidik Pembantu Polres Tapsel terbukti secara sah langgar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Ada 4 penyidik pembantu diduga kuat melanggar KKEP,” kata Kompol Rahman Takdir Harahap, Kamis (8/12).
Para Penyidik Pembantu antara lain, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA.
Wakapolres memaparkan, pelanggaran para Penyidik Pembantu itu, sebagaimana tertuang dalam peraturan polisi (Perpol) No.7/2022 tentang etika kelembagaan pasal 5 ayat (1) huruf c. Yang bunyinya adalah : “Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural”.
Lebih jauh, Wakapolres menuturkan bahwa, pihaknya akan membentuk Tim terpadu. Itu bertujuan untuk percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran KEPP para Penyidik Pembantu tersebut.
Wakapolres juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka perampokan sadis yang meninggal dunia.
“Gelar perkara ini dilakukan, guna membahas tentang meninggalnya seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AD di Rumah Sakit Kota Padang Sidempuan,” imbuh Wakapolres.
Gelar penyidikan itu dihadiri Kabag SDM Kompol Bumbunan Lumbanraja. Kabag Ops AKP JM Napitupulu, SH MH, Kasat Intelkam AKP Eldi Koswara. KBO Sat Reskrim Iptu H Sucipto, SH.
Kemudian, Kanit II Sat Reskrim Iptu Aswin Manurung SH. Kanit III Sat Reskrim Iptu Said Rum Harahap SH. Ps Kanit Paminal Aiptu Jon Piter Sihombing, Plh Kasi Humas Briptu Erlangga G Nasution SH, dan personel Propam.
Sebelumnya, pada Selasa (6/12/2022) siang, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal secara intensif terkait meninggalnya, AD.
Kapolres menerangkan, AD tertangkap oleh Polres Tapsel dan Polsek Dolok pada Minggu (4/12/2022) lalu, bersama rekannya tersangka perampokan sadis, yakni SP. Namun esoknya, Senin (5/12/2022), petugas di Ruang Tahanan Polres Tapsel mendapati AD dalam keadaan lemas.
Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, tutur Kapolres, AD harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padang Sidempuan. Namun, AD menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Kota Padang Sidempuan.
Sebagai informasi, AD bersama SP, IH alias K alias T (sudah tertangkap), dan seorang lainnya yang masih buron inisial AHS, kuat dugaan melakukan aksi perampokan sadis terhadap pedagang emas, Pemberian Hasibuan, pada Senin (16/5/2022) lalu.
Perampokan itu sendiri terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.
Korban saat itu membawa emas dalam tas seberat 900 gram dan uang Rp.10 juta untuk dijual.
Namun diperjalanan para tersangka yang berjumlah 4 orang mencegatnya ditengah jalan. Kemudian, satu dari pelaku memukul pedagang emas tersebut hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, tas berisi emas dan uang dibawa lari para pelaku.(jos).






