Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Mayor Dedi Hasibuan Disanksi Disiplin Prajurit

Medan245 Dilihat

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Setelah menjalani pemeriksaan di Puspom TNI AD,  Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan dikembalikan ke Kodam I/BB  untuk proses lebh lanjut.

 

Hal itu disampaikan Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian.S.Sos,di Media Centre Kodam I/BB Jalan Rotan,Medan Petisah,Senin 14 Agustus 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan puspom, Mayor Chk Dedi yang merupakan personel Kumdam I/BB tersebut tidak ditemukan unsur pidana,” tegas Kapendam.

 

Karena tidak ditemukan unsur pidana, sambung Kapendam I/BB, sehingga penanganan insiden tersebut telah diserahkan kembali kepada Kodam I/Bukit Barisan.

 

“Yang diproses mengenai sanksi disiplinnya  oleh Pomdam I/BB,”tutup Kolonel Rico.

 

Sementara itu,Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal Hamim Tohari, menyatakan
bahwa insiden Mayor Chk Dedi Hasibuan diserahkan ke Kodam I/BB ,yang bersangkutan setelah diperiksa mendalam tidak ditemukan unsur pidana dan sanksi hukuman disiplin terhadap Mayor Dedi dan 13 anggota TNI lainnya juga akan ditentukan oleh Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan.

 

 

“Silakan mengajukan pertanyaan mengenai sanksi disiplin ini kepada komando daerah militer, karena keputusan mengenai hal tersebut telah dikembalikan ke mereka,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *