Tiga Pencuri Sembako di Rumah Dinas Wali Kota Medan Diserahkan ke Polrestabes Medan

Medan195 Dilihat

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Seorang Sat Pol PP dan dua orang Asisten Rumah Tangga (ART) yang terlibat mencuri sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya di Rumah Dinas Walikota Medan di Jenderal Sudirman, No 35, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Polonia diserahkan ke Polrestabes Medan.

 

Ketiga orang itu dua diantaranya Asisten Rumah Tangga (ART) yakni berinisial ES (42) warga Jalan Abdul Kadir Nuh , Gang. Sri Mersing, Dusun XV, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ADD (44) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Gang Sri Mersing, Dusun XV, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan  anggita Satpol PP inisial AS (39) warga Jalan Pasar III, Dusun XV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan Kepala Bagian Rumah Tangga Rumah Dinas Walikota Medan, Muh Sori Muda Pane.

 

“Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane, ” kata Kompol Jama Kita Purba SH MH didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Wakasat AKP Zikri Muamar kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

 

Dari ketiga tersangka,sambung Jama Kita Purba,  disita  barang bukti antaralain, 3, 5 goni beras merek AA kemasan 10 Kg, 2 bungkus gula putih merek PSM kemasan 1 Kg, 5 bungkus gula putih merek Sugaro kemasan 1 Kg, 2 bungkus gula putih merek Rose Brand, kemasan 1 Kg, 4 bungkus gula putih kemasan 1 Kg, 6 bungkus minyak goreng merek Salvaco kemasan 2 Kg, 4 Kg bungkus minyak goreng merek Addeline kemasan 2 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Pertama kemasan 2 Kg, 1 bungkus Minyak Goreng Merek Sinolin, kemasan 2 Kg ,3 bungkus minyak goreng merek Rosebrand kemasan 1 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Hoowin kemasan 1 Kg,, 1 bungkus minyak goreng merek Palmanco kemasan 1 Kg, 1 buah Toples kaca merek Geneva, 1 buah kompor gas nerek Solid, 15 buah garpu, 41 buah sendok makan.

 

“Para teraangka mengambil  sembako berupa beras minyak goring, gula dan barang-barang atau alat-alat dapur berupa pining, sendok makan dan garpu, dari ruangan tempat penyimpanan sembako yang berada di garasi bagian belakang pada malam han/dini hari , pada saat petugas jaga sedang tertidur,” ujar Kasat.

 

Mantan Kanit Vc dItreskrimum Poldasu itu mengkronologiskan,  pada Jumat  26 April 2024 sekira pukul 14 00 WIB, pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Walikota Medan, melakukan pengecekan terhadap stok barang-barang berupa sembako yang di simpan di gudang/tempat penyimpanan barang yang terletak di garasi belakang Rumah Dinas Walikota Medan tersebut.

 

Dan saat itu pelapor melihat barang-barang berupa sembako, antara lain beras gula, minyak goring yang diletakkan di rak di dalam gudang tersebut sudah berkurang. Sehingga kemudian pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut. Dan melalui rekaman CCTV itu  terlihat ES keluar dari dalam gudang belakang tersebut sekitar pukul 04.00 wib , sambil menentang bungkusan dan  membawa barang tersebut kearah pintu gerbang depan pintu 3 dan bertemu dengan saudara AS yang sedang bertugas jaga di pintu depan tersebut. Dan saat itu terlihat saudara Andri Suseno itu mengecek ke pos jaga Paspampres yang berada di dekat pintu gerbang 3 tersebut, untuk memastikan bahwa semua penjaga pos itu sedang tertidur dan keadaan aman.

 

“Setelah melihat rekaman CCTV tersebut lalu pelapor dan beberapa orang staf memanggil saudara ES itu dan dihadapan pelapor kemudian saudari ES mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya Pelapor bersama dengan beberapa orang staf rumah dinas Walikota Medan melakukan Pengecekan di rumah Saudari ES tersebut dan di rumah saudara ES itu ditemukan barang-barang berupa sembako antara lain ukuran 10 kg. minyak goreng gula dan juga peralatan dapur berupa piring, kompor sendok dan garpu yang merupakan hasil pencurian dan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara ES dan pelaku lainnya tersebut. Adapun kerugian yang dialami sekitar Rp 3.000.000,” jelas Kompol Jama menambahkan, kemudian terhadap ketiga pelaku tersebut diserahkan ke Polrestabes Medan menyusul Muhammad Sori Muda membuat laporan polisi.

 

 

“Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan,  bahwa benar ketiga tersangka  ES, ADD dan AS tersebut telah melakukan pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan tersebut dengan cara pelaku mengambil barang-barang, berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur tersebut sejak bulan Oktober 2023 ,yang lalu . Yang mana pertama kali saudara ES mengambil barang berupa 1 buah kompor gas portable merek Solid dan membawanya pulang dan setelah itu pelaku merasa ketagihan dan kemudian ia mengajak suaminya, yang bernama ADD untuk melakukan perbuatan itu yang mana awalnya suami itu menolak sehingga pelaku mengajak saudara AS yang kebetulan sering sama jaga malamnya, dengan shift pelaku bertugas sebagai juru masak dan suaminya sebagai tukang bersih-bersih di rumah Dinas Walikota Medan tersebut,” sebutnya.

 

“Namun atas permohonan keluarga dan pelapor, 3 orang itu ditangguhkan, ” pungkas Kompol Jama Kita Purba.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *