Tersangka Joseph S alias Awi.
INVOCAVIT.COM, MEDAN– Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan tiga pengunjung stroom Karaoke Jl.Listrik Medan dalam kasus kepemilikan ratusan butir pil ekstasi.
Dia adalah, Joseph S alias Awi, warga Kecamatan Medan Helvetia, D alias Maji, warga Jalan Cengkeh Medan dan RS, warga Jalan Stasiun, Tanjung Gusta, Medan.
Informasi dihimpun menyebutkan, penangkapan ketiganya dilakukan di parkiran hiburan malam Stroom Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada 29 Desember 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (14/1/2023) me membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.
“Barang bukti yang disita sebanyak 998 butir ekstasi,” ujar Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini sementara ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di RTP Mapoldasu.
“Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap darimana pil ekstasi sebanyak itu diperoleh ketiga pelaku,” pungkasnya.(jos).






