INVOCAVIT.COM, BATAM- Ternyata plat TNKB (Tanda Nomor Kenderaan Bermotor) tidak hanya warna hitam tulisan putih dan kuning tulisan hitam atau putih tulisan hitam. Rupanya ada juga TNKB dengan plat warna hijau tulisan hitam.
Plat warna hijau tulisan hitam itu dikhususkan di tiga wilayah, Batam, Bintan dan Karimun dengan dasar plat hijau tulisan hitam Keputusan itu tertuang dalam peraturan Kepolisian Nomor.7 tahun.2021 tentang, Registrasi dan Identifikasi kenderaan bermotor (ranmor).
Ketiga wilayah itu resmi menggunakan latar berwarna hijau tulisan hitam. Sebab, wilayah Batam, Bintan dan Karimun masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna plat Nomor Kenderaan itu berdasarkan penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor. 34/PMK/04/2021, tentang Pemasukan dan Pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kenderaan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
“Kawasan FTZ sesuai aturan tersebut warna hijau tulisan hitam untuk kenderaan dikawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan,”ucap Tri yang dikutip dari NAMA Polri, pada 30 Sept lalu.
Dengan kata lain, kenderaan plat dasar hijau adalah yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kenderaan tersebut hanya boleh beroperasi di Batam, Bintan dan Karimun.
Sementara kenderaan yang didatangkan dari Luar Negeri (LN) dan dikenakan bea masuk, diberlakukan sama dengan kenderaan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
Selain plat dasar hijau dengan tulisan nomor hitam,masih ada beberapa jenis plat. nomor lagi dengan warna yang berbeda beda.
Keempat jenis plat nomor kenderaan itu sah digunakan oleh, Mobil atau motor. Namun, tidak sembarangan terkait Peruntukannys dalam aturan mengensj arti dari nama plat nomor kenderaan kini sudah diganti.
Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor. 5 tahun 2012 tentang, Regident ranmor lalu menjadi Perpol Nomor.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kenderaan bermotor.
Pada pasal 45 dijelaskan berbagai arti dari setiap warna plat kenderaan bermotor.
Pertama untuk warna dasar! Putih dengan tulisan hitam untuk kenderaan bermotor perseorangan, Badan Hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.
Kedua warna dasar kuning tulisan hitam, ditujukan untuk kenderaan bermotor umum, baik kenderaan barang maupun angkutan umum atau angkot.
Ketiga warna dasar merah dengan tulisan putih dipasang untuk kenderaan bermotor Instansi pemerintah.
Keempat warna dasar hijau tulisan hitam untuk kenderaan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas Pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan undangan.
Sementara untuk kenderaan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru.(red)







To explain this form of resistance, it is necessary to suggest that the therapeutic reduction in proliferation leaves residual cell cycling which, together with efficient cell survival mechanisms, maintains tumour growth where to buy priligy We have also seen EAAT2 contribution to the slow depolarizing response as the integral of the VSD signal was significantly decreased to 51 4 of control in the presence of DHK, in agreement with the results of Kojima and coworkers 6