MEDAN, INVOCAVIT.COM – Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan segera memanggil Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK), Rizak Taruna Zega RTZ) dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp.2,4 milyar.
Rizak Taruna Zega seyogianya dipanggil bersamaan dengan bendaharanya, Thema Telaumbanua yang saat ini sudah ditahan Kejatisu. Namun ketika itu, Rizak mengaku sakit sehingga alasan itu dia jadikan tidak bisa datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli bernama Thema Telambanua (TT) usai menjalani pemeriksaan, Selasa (12/12) langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan setelah menemukan alat bukti yang sah.
Kajatisu Idianto SH.MH melalui Kasie Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Selasa (12/12) kepada wartawan mengatakan, tersangka TT dilakukan penahanan dalam sangkaan melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00,” kata Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan , Selasa (12/12/2023).
“Tersangka TT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KA UPT PERALATAN PUPR PROPSU
Sementara itu, informasi diperoleh, terkait kasus ini Kejatisu telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala UPT Peralatan PUPR Propinsi Sumatera Utara, Sorimuda.
Adapun alasan pemeriksaan terhadap Sorimuda disebut-sebut telah menerima uang dari kedua tersangka ratusan juta rupiah, yang kemudian dijanjikan akan mengurus kasus itu di Kejatisu.
Sorimuda sendiri yang dikonfirmasi soal penerimaan uang dari kedua tersangka tidak mau menjawab telepon dan konfirmasi melalui WhatsAap (WA) yang dilayangkan.
PUNGLI
Sementara itu, informasi diperoleh dilingkungan PUPR Propinsi Sumut ada dugaan pengutipan uang dari para UPT yang akan menggunakan dum truck untuk operasional. Adapun pengutipan diduga dilakukan oknum Kepala UPT Pengadaan peralatan. Untuk satu dum truk dikutip Rp.20 juta sampai Rp.30 juta.
Selain itu, untuk satu unit mobil double cabin dikutip Rp.30 juta sampai Rp.40 juta per unit. Sedangkan untuk mobil HLux baru dikutip sebesar Rp.40 juta sampai Rp.50 juta per unit.
Pengutipan uang itu diduga sudah berlangsung sejak Ka UPT Pengadaan peralatan PUPR Propinsi itu dijabat Sori M. Padahal sejatinya mobil dan dum truk itu diperuntukkan sebagai operasional ASN dalam melaksanakan tugas dan kerja dilalapangan.
Dengan kondisi yang berlaku di UPT Perlengkapan peralatan sehingga para UPT merasa terganggu dalam melaksanakan tugasnya. Sejumlah pejabat di PUPR Propinsi Sumut itu berharap agar Kadis PUPR Propsu mengevaluasi kinerja oknum Ka UPT pengadaan peralatan Sori M.
“Jika terjadi pengutipan uang untuk penggunaan dum truk dan mobil yang sejatinya diberikan untuk menunjang operasional dan aktivitas dilapangan, maka oknum bersangkutan jelas tidak mendukung dan menghambat kinerja atau program kerja pemerintah. Dia sangat layak dipecat,” kata oknum di PUPR yang tidak bersedia disebut namanya, Minggu (17/12).
Sementara itu, pengamat kebijakan pemerintahan Rizal M mendesak Kadis PUPR Propinsi Sumatera Utara mengevaluasi kinerja setiap anggotanya yang tidak mendukung program pemerintah.
“Salah satunya jika benar terjadi pengutipan uang setiap kenderaan yang keluar dari UPT Pengadaan perlengkapan, harus segera dihentikan dan oknum pejabat yang bersangkutan ditindak tegas. Kita tidak mau nama Kadis jadi jelek hanya gegara ulah segelintir anggotanya karena kita tahu Kadis PUPR Propinsi Sumut saat ini orang kerja yang sangat mendukung program Pj Gubsu untuk kemajuan pembangunan Sumatera Utara,” tegas Rizal.
Aktivis 98 itu mendesak Pj Gubsu memerintahkan Kadis PUPR untuk mengusut pungli di UPT Pengadaan Peralatan. “Berhubung penempatan oknum itu pada masa “Era” maka sebaiknya dilakukan pengusutan terkait pungli dan jika terbukti agar oknum Ka UPT Pengadaan Peralatan PUPR Propsu itu segera diganti,” ungkap Rizal.
Sementara itu, Kepala UPT Pengadaan Peralatan PUPR Propinsi Sumut, Sorimuda yang dikonfirmasi soal pungutan liar penggunaan dum truk dan mobil double cabin serta HLux, tidak menjawab WhatsAap (WA).
Sementara dihubungi melalui Hanphone ke No; 082161707 XXX walau sudah nada panggil berdering namun tidak diangkat.(jos).






