“Laporkan. bilamana menemukan pungutan liar dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujar Rico Waas di Medan, Senin.
Rico Waas menegaskan pelayanan publik terkait pengurusan administrasi kependudukan yang dilakukan pemerintah kota setempat tidak memberlakukan pungutan atau gratis.
“Jika ada pegawai yang melakukan pungutan itu melanggar ketentuan yang berlaku, yang harus dievaluasi pemerintah kota setempat,” ujarnya.
Wali Kota mengatakan penegasan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar dalam pengurusan surat keterangan ahli waris keluarga.
Rico Waas menegaskan bakal menindak tegas bilamana pegawai yang dipimpinnya melakukan pungutan liar dalam pelayanan publik di wilayah itu.
“Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya. Kalau ada pungutan kita evaluasi,” kata dia.
Rico Waas menegaskan pemerintah yang dipimpinnya berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas demi mewujudkan good governance.
“Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau ada permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,”ujarnya.**















