Wanita Pengedar Sabu dan 6 Pemakai Ditangkap dari Bagan Deli Belawan

Wanita Pengedar Sabu dan 6 pemakai.(ist)

 

BELAWAN, INVOCAVIT.COM – Usai menggerebek Kampung Narkoba di Gang Impian Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli,  Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba), di Jalan Besar Bagan Lorong Masjid Gang Iman Lingkungan 4 Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan, Kamis (19/10), pukul 18:00 WIB.

 

Dari TKP diamankan 7  orang tersangka terdiri dari 5 pria dan 2  wanita yang ditengarai sebagai pengedar sabu-sabu.

 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manullang ketika dikonfirmasi, Jumat (20/10) membenarkan ada 7 orang yang diamankan satu diantaranya adalah bandar/pengedar sabu.

 

“Sri Wahyuni (37) ditengarai sebagai pengedar. Dari dia disita  barang bukti 1  plastik bening ukuran sedang berisi di duga Sabu- sabu dengan berat kotor 3,53 gram, 1 buah dompet warna merah ukuran besar, 1 dompet warna merah ukuran kecil, 2 pipet yang ujungnya runcing, 1  ball plastik klip kosong, 1 plastik asoy warna hitam berisi puluhan plastik klip kosong dan uang penjualan sabu Rp 650.000.

 

Tersangka lainnya, ungkap Herison Manullang, Atika Sari (26), hasil Urine positif, 1 plastik klip bening berisi sisa pakai shabu-shabu berat kotor 0,18 gram, uang Rp 330.000, Muliadi (40) hasil test urine positif, Ahyar (54) urine positif, Nurdin (40) hasil urine positif, Adisah Putra (36) urine positif dan Heru Gunawan Sihombing
(23) urine positif.

“Pengakuan tersangka Sri Wahyuni (pengedar sabu), ianya mendapat barang sabu dari seorang wanita bernama Wulan (45) masih diburon, warga Lorong Supir Kel. Belawan 1 Kec. Medan Belawan. sebanyak 5 gram dengan Harga Rp 600.000,-/gram. dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000/gram, dan telah berjualan sabu – sabu selama 3 bulan terakhir. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *