Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi saat menginterogasi tersangka.(ist).
INVOCAVIT.COM, DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang kembali menangkap dua pelaku penganiayaan anggota Intel Kodim 0204/DS, Selasa (7/3). Hingga kini, sudah 4 orang berhasil ditangkap sedangkan 3 orang lagi masih diburon.
Sebelumnya, dua pelaku IA (26) dan DP (36), menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang setelah menganiaya anggota Unit Intel Kodim 0204/DS, Serka Amosta Bangun.
Kemudian mengamankan tersangka, FNS alias F (32) dan WSB alias R (36). Keduanya ditangkap di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo.
“Benar telah menangkap dua orang DPO tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, Senin (6/3/2023).
Kadek mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku bermula dari adanya informasi keberadaan kedua pelaku, FNS alias F dan WSB alias R di Kecamatan Tiga Binanga Tanah Karo.
“Kepada para pelaku ini dijerat Pasal 170 ayat (1), (2), subsider Pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu.
Untuk diketahui, tersangka, DP (36), menyerahkan diri ke polisi, pada Minggu, 26 Februari 2023. Sedangkan, tersangka, IA (26) sudah terlebih dulu menyerahkan diri.
Sedangkan, penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban, terjadi di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya, korban, Tobat Situmorang bersama Amosta Bangun dan Surya, duduk di kafe tersebut. Lantas, korban cekcok mulut dengan para pelaku.
Kemudian, pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepalanya. Korban bersimbah darah karena kepalanya mengalami luka akibat lemparan botol tersebut.
Melihat itu, teman-teman pelaku malah ikut mengeroyok dengan menendang korban dan teman-temannya, Tobat Situmorang dan Surya. Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti enam botol minuman Anggur Merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca. (Hsc).












