23 Penjudi di Karo Ditahan, Dua Bandar RG dan SS Diburon

Petugas memasang police lain di lokasi perjudian, dengan barang bukti yang disita.(ist)

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap 23 tersangka perjudian di Kabupaten Tanah Karo yang ditangkap dalam suatu penggerebekan pada Senin (8/9).

“Dari 29 yang sempat diboyong ke Poldasu, sebanyak 23 orang diantaranya lakukan penahanan karena terbukti bermain judi, sedangkan 6 lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan terbukti yang cukup,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (10/9/2025).

Kata dia, proses pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 5 diantara tersangka adalah wanita.

Barang bukti dari kasus perjudian yang diamankan petugas.(ist).

Dijelaskannya, dari 23 tersangka diantaranya 9 orang ditetapkan sebagai tersangka pemain judi dadu, inisial JH, RH, RS, PDG, CP, RW, AD, BG dan DN.

Sedangkan 7 sebagai bandar dan ceker dadu inisial, NB, HRS, JS, JG, SK (pengguncang dadu), RB dan IT. Dua orang sebagai pemain tembak ikan inisial HS dan MP.

Sebayak 5 orang diantaranya wanita dengan peran sebagai marka mesin meja tembak ikan, yakni inisial DZ, WT, MM br G, M, dan K.

“Enam dari 29 orang itu dipulangkan dengan status sebagai saksi karena tidak terfaktalan terlibat perjudian tersebut,” pungkas AKBP Siti Rohani.

Terkait informasi dua bandar inisial RG dan SS yang sempat diamankan namun tidak dilakukan penahanan, AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, dari keterangan yang diperoleh dari penyidik kalau kedua pengelolanya tidak ada diamankan saat penggerebekan dan penyidik masih memburu RG dan SS

“Inisial RG dan SS tidak ada di data yang diberikan penyidik dan penyidik bilang tidak ada diamankan,” sebut Rohani.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama unsur gabungan berhasil mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Dari penggrebekan pada Senin (8/9/2025) itu, sebanyak 29 orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa mesin tembak ikan, peralatan dadu, handphone (HP), dan uang tunai jutaan rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 unit mesin game judi tembak ikan (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak), 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo, serta uang tunai Rp 2.190.000.

Kemudian, 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, uang tunai Rp 3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopiyok, dan 4 unit handphone.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar