7 Pengguna Narkoba dan Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Samosir 

Kamis, 9 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, didampingi Kasubdit Renakta Polda AKBP Feriana Gultom, S H, M H, Kanit IV Subdit Polda Kompol Uli Lubis, S H, saat memberikan keterangan.(ist)
 

 

INVOCAVIT.COM, SAMORIS – Personil Polres Samosir bekerja sama dengan Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu mengamankan seorang tersangka pencabulan gadis dibawah umur dan mengamankan 7 pengguna narkoba.

 

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, didampingi Kasubdit IV/Renakta Kompol Veriana Gultom dan Kanit Kompol Uli Lubis mengatakan, tersangka pencabulan berinisial berinisial LS (40) Desa Pardugul.

 

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara menyuruh korban memijat badannya. Kemudian, mencabuli korban hingga berulang-ulang. Kasus pencabulan itu mulai terjadi pada 20 Desember 2020 hingga 17 Maret 2022 dirumah tersangka.

 

 

Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban sebut saja namanya Mola melaporkan kepada ibunya R alias Mak David. Kemudian, membuat laporan pengaduan ke Polres Samosir  dengan Laporan Polisi Nomor. : LP /  B – 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei  2022.

 

 

Tersangka LS  dipersangkakan tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur sebagaimana pasal 76 huruf (e) Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.

 

 

Friska Simarmata S H, sebagai kuasa hukum korban menyampaikan terima kasih kepada Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang merupakan kliennya.

 

 

Sementara itu, Satres Narkoba Polres Samosir mengamankan 7 pengguna narkoba.

 

Para tersangka berinisial AS, NA, TFHL, RRS, JS, BGK alias Pak Icha dan JS alias Sam. Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Dalam konprensi pers yang dihadiri  Kajari Samosir diwakili Kasipidum D. Hetriadi, Pabung 0210 Kapten G Sebayang, Kasat Narkoba AKP, Arif Suhadi, S H, M H, Kasat Reskrim diwakili IPDA Fajri Lubis, Kanit PPA IPDA Janoslan Sinaga, S.Trk. Kamis ( 9/2/2023) di Halaman Mapolres Samosir mengatakan, ke tujuh tersangka diamankan dalam dua kasus sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 02 / II  / 2023 SPKT. Satresnarkoba / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara , tanggal  06 Februari  2023, Pasal yang dipersangkakan
Pasal

 

“Para tersangka ditangkap dari Desa Simullop, Kel Siongung – ongung, Kec Pangururan, Kab Samosir pada Senin (6/2) sekitar pukul 10.00 Wib.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, kertas bungkusan nasi berisi ganja seberat 2,78 Gram,  satu linting  ganja sisa pemakaian, satu Hp Merk Samsung  A20, satu Hp Merk Vivo Y20,tu  saHp Merk Y20 Hp Merk Xiomi A9, 1 Buah Hp Merk Oppo Reno 5 dan satu bungkus plastik putih berukuran kecil berisikan  ganja  dengan berat Netto 2,78 Gram.

 

Kemudian, satu kertas ukuran besar  berisikan ganja dengan berat 18,7 Gram, satu bungkus plastik berukuran besar berisi  ganja dengan berat Netto 204,74  Gram, satu bungkus plastik putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 Gram, 32,96 Gram Ganja serta HP merek Vivo Y21, Iphone 8.(jos).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Permintaan Maaf Tidak Hambat Proses Hukum, Terduga Penistaan Agama Ritman Marbun Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Beton, Truk Tangki Dimodifikasi
Kodaeral I Evakuasi Tiga Nelayan Korban Tenggelam KM El Rayyan di Selat Malaka
Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut
Terlilit Hutang Pinjol, Dua Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Ditembak Jatanras Polda Sumut 
Ketum PBB Desak Polda Sumut bertindak Profesional, Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus Di Tiktok
Sengketa Aset KAI di Jalan Kemuning Medan Berujung Saling Lapor
Rumah Di Eksekusi PT.KAI, Taufik Saleh Kembali Lapor ke Polrestabes Medan Kasus Curas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Permintaan Maaf Tidak Hambat Proses Hukum, Terduga Penistaan Agama Ritman Marbun Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Kodaeral I Evakuasi Tiga Nelayan Korban Tenggelam KM El Rayyan di Selat Malaka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Terlilit Hutang Pinjol, Dua Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Ditembak Jatanras Polda Sumut 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Ketum PBB Desak Polda Sumut bertindak Profesional, Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus Di Tiktok

Berita Terbaru