Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, didampingi Kasubdit Renakta Polda AKBP Feriana Gultom, S H, M H, Kanit IV Subdit Polda Kompol Uli Lubis, S H, saat memberikan keterangan.(ist)
INVOCAVIT.COM, SAMORIS – Personil Polres Samosir bekerja sama dengan Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu mengamankan seorang tersangka pencabulan gadis dibawah umur dan mengamankan 7 pengguna narkoba.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, didampingi Kasubdit IV/Renakta Kompol Veriana Gultom dan Kanit Kompol Uli Lubis mengatakan, tersangka pencabulan berinisial berinisial LS (40) Desa Pardugul.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara menyuruh korban memijat badannya. Kemudian, mencabuli korban hingga berulang-ulang. Kasus pencabulan itu mulai terjadi pada 20 Desember 2020 hingga 17 Maret 2022 dirumah tersangka.
Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban sebut saja namanya Mola melaporkan kepada ibunya R alias Mak David. Kemudian, membuat laporan pengaduan ke Polres Samosir dengan Laporan Polisi Nomor. : LP / B – 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022.
Tersangka LS dipersangkakan tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur sebagaimana pasal 76 huruf (e) Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.
Friska Simarmata S H, sebagai kuasa hukum korban menyampaikan terima kasih kepada Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang merupakan kliennya.
Sementara itu, Satres Narkoba Polres Samosir mengamankan 7 pengguna narkoba.
Para tersangka berinisial AS, NA, TFHL, RRS, JS, BGK alias Pak Icha dan JS alias Sam. Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam konprensi pers yang dihadiri Kajari Samosir diwakili Kasipidum D. Hetriadi, Pabung 0210 Kapten G Sebayang, Kasat Narkoba AKP, Arif Suhadi, S H, M H, Kasat Reskrim diwakili IPDA Fajri Lubis, Kanit PPA IPDA Janoslan Sinaga, S.Trk. Kamis ( 9/2/2023) di Halaman Mapolres Samosir mengatakan, ke tujuh tersangka diamankan dalam dua kasus sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 02 / II / 2023 SPKT. Satresnarkoba / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara , tanggal 06 Februari 2023, Pasal yang dipersangkakan
Pasal
“Para tersangka ditangkap dari Desa Simullop, Kel Siongung – ongung, Kec Pangururan, Kab Samosir pada Senin (6/2) sekitar pukul 10.00 Wib.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, kertas bungkusan nasi berisi ganja seberat 2,78 Gram, satu linting ganja sisa pemakaian, satu Hp Merk Samsung A20, satu Hp Merk Vivo Y20,tu saHp Merk Y20 Hp Merk Xiomi A9, 1 Buah Hp Merk Oppo Reno 5 dan satu bungkus plastik putih berukuran kecil berisikan ganja dengan berat Netto 2,78 Gram.
Kemudian, satu kertas ukuran besar berisikan ganja dengan berat 18,7 Gram, satu bungkus plastik berukuran besar berisi ganja dengan berat Netto 204,74 Gram, satu bungkus plastik putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 Gram, 32,96 Gram Ganja serta HP merek Vivo Y21, Iphone 8.(jos).
















Komentar