Tim Polda Sumut olah TKP tewasnya Bripka Arfan Saragih di Samosir.
INVOCAVIT.COM, SAMOSIR – Tim Polda Sumut terdiri Labfor, kedokteran forensik dan Ditres Krimum Poldasu melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kematian Bripka Arfan Saragih.
Tim dari Polda Sumut juga didampingi kuasa hukum keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih. Mereka turun kelokasi ditemukannya mayat korban di Desa Simullop, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupatem Samosir, Minggu (26/3).
“Iya Tim yang melakukan Olah TKP dari Labfor, Inafis, kedokteran, penyidik Reskrimum serta kita juga mengundang pengacara almarhum Bripka AS yang ditemukan bunuh diri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (26/3/2023).
Hadi mengatakan, pengecekan kembali TKP sebagai tindaklanjut perintah Kapolda Sumut karena penanganan penyidikan dilimpahkan ke Dit Reskrimum sehingga penyidik perlu melihat kembali kondisi awal TKP,” terangnya.
Dijelaskan, Tim Kedokteran Forensik akan menganalisa dengan hasil visum penyebab kematian Bripka AS yang telah dikeluarkan. Dimana pihak Kedokteran Forenaik tidak ragu dan yakin akan hasil visum yang sudah dikeluarkan tersebut.
“Tim Labfor juga telah melakukan penelitian di TKP apakah ada petunjuk yang masih dapat dilakukan pemeriksaan forensik seperti bercak darah, sisa barang bukti baik padat atau cairan. Tim juga turut melakukan pendalaman TKP terkait gambaran kejadian dan posisi korban dari awal sampai posisi akhir ditemukan. Serta melakukan perhitungan jarak antar benda dengan korban maupun derajat kemiringan medan di lokasi TKP,” tuturnya.
Hadi menambahkan, dari hasil pengecekan kembali TKP Tim Inafis Polda Sumut menemukan satu orang saksi yang tinggal di sekitar TKP menjelaskan melihat sepeda motor korban Bripka AS sudah lebih kurang dua hari namun tidak ada orangnya. Saksi juga tidak curiga karena perkiraan sepeda motor itu milik anak muda yang pacaran.
Pengamatan dilokasi, Tim Labfor melakukan olah TKP dengan cara menempatkan barang bukti sesuai sket TKP, pengamatan, pengambilan barang bukti serta reka ulang kondisi awal sampai akhir terhadap korban hingga ditemukan meninggal dunia. Selanjutnya, Tim Kedokteran mengamati serta berdiskusi singkat dengan Labfor terkait hasil pengamatan di TKP.
Sebelumnya, Polda Sumut menarik perkara kematian Bripka Arfan Saragih personel Satlantas Polres Samosir yang bertugas di Samsat Pangururan.
Ditariknya perkara itu, pasca keluarga almarhum bertemu Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Pihak keluarga keberatan atas meninggalnya Bripka Arfan yang dinyatakan bunuh diri pada 6 Februari 2023 lalu.
Bripka Arfan dituduh menggelapkan uang wajib pajak sejak tahun 2018 hingga 2023 dengan nilai kurang lebih Rp2,5 milliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.
Penggelapan uang wajib pajak ratusan orang itu diduga kuat penyebab Bripka Arfan Saragih mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sianida.
Namun, kendati tim ahli sudah menyatakan kalau Bripka Arfan Saragih meninggal akibat minum racun cairan sianida tapi pihak keluarga merasa curiga dan janggal, sehingga bersama pengacaranya menemui Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (24/3).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan saat ini perkaranya sudah ditangani Polda Sumut.
“Pak Kapolda sudah bertemu dengan istri almarhum dan penasehat hukumnya, Beliau mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga,” katanya, Jumat (24/3) malam.
Lebih jauh, Hadi mengungkapkan atas kasus ini Polda Sumut telah membentuk tim terdiri dari penyidik Reskrimsus, Reskrimum, Propam dan Inspektorat Polda Sumut.
“Bapak Kapolda memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparan dan terbuka,” ungkapnya.(jos).






