Ayah biadab, SHH diamankan polisi.(ist).
INVOCAVIT.COM, TANJUNGBALAI – Seorang pendeta di Tanjung Balai berhasil selamatkan dua nyawa anak dari tangan ayah kandungnya. Dia adalah Pdt Benyamin Lena yang melaporkan kasus penyekapan dua anak oleh ayah kandungnya ke Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi S.IK.MM.
Oleh Kapolres, memerintahkan Kasat Reskrim nya, AKP. Eri Prasetiyo SH meluncur ke rumah pelaku di Gg. Gereja, Jl. Arteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan berhasil menyelamatkan dua anak inisial JAH dan JOAH serta mengamankan ayah biada inisial SHH alias Pak Jos.
Ceritanya demikian, saat NMS dan anaknya JAH berada di kamar mandi, SHH suami NMS melontarkan kata ancaman kepada istri dan anaknya itu.
“Awas kamu ya keluar dari kamar mandi itu, kubunuh kamu nati” pada saat mengatakan kalimat demikian SHH juga menggosok senjata tanjam berupa pisau dapur, mendengar kalimat demikian pelapor dan korban langsung keluar dari kamar mandi dengan cara berlari keluar rumah.
Sementara kedua anaknya JAH dan JOAH yang bermaksud menyelamatkan diri bersama ibunya, dilarang ayahnya tersebut. Kedua anak itu disuruh masuk kerumah dan jika keluar akan dibunuh.
Takut akan keselamatan JAH dan JOAH, ibu kandungnya itu memberitahukan kepada Pendeta Benyamin Lena.
Kemudian, pendeta itu menghubungi Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi. Selanjutnya, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrimnya itu meluncur ke TKP penyekapan dua anak kecil tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi membenarkan aksi nekad ayah biadab tersebut.
”Ya, kejadian dilaporkan seorang warga, kemudian anggota menuju lokasi dan mengamankan pelaku dan menyelamatkan kedua anaknya,” ujar Kapolre.
Kini, tersangka SHH dijebloskan ke RTP Mapolres Tanjung Balai.
“Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari K.U.H. Pidana,” ujar Kasat menimpali.(jos).






