Kejatisu Gagal Tahan Ka UPT BMBK Gunung Sitoli, Diminta Periksa Ka UPT Peralatan PUPR Propsu 

Tersangka TT, bendahara UPT BMBK Nias dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tj Gusta (ist).

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara gagal melakukan penahanan terhadap Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK), Rizak Taruna Zega RTZ). Dia mengaku sakit ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

 

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli bernama  Thema Telambanua (TT) usai menjalani pemeriksaan, Selasa (12/12) langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan setelah menemukan alat bukti yang sah.

 

Kajatisu Idianto SH.MH melalui Kasie Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Selasa (12/12) kepada wartawan mengatakan, tersangka TT dilakukan penahanan dalam sangkaan melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar.

 

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00,” kata Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan , Selasa (12/12/2023).

 

Dijelskan, ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. “Sementara untuk RTZ akan dijadwalkan kembali,” kata Yos.

 

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT, sebut Yos A Tarigan,  karena tim penyidik telah memperoleh 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

 

“Tersangka TT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

KA UPT PERALATAN PUPR PROPSU

Sementara itu, informasi diperoleh, terkait kasus ini Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap Kepala UPT Peralatan PUPR Propinsi Sumatera Utara, Sorimuda.

 

Mengusut informasi, Sorimuda diperiksa diduga menerima uang dari kedua tersangka untuk “mengamankan” kasus itu di Kejatisu.

 

Namun, uang itu disebut-sebut dikantongi Sorimuda. Dan, Sorimuda menjelani pemeriksaan satu kali.

 

Sorimuda sendiri yang dikonfirmasi soal penerimaan uang dari kedua tersangka tidak mau menjawab telepon dan konfirmasi melalui WhatsAap (WA) yang dilayangkan.

 

Demikian juga dikonfirmasi soal meminta uang dari para pegawai atau ASN sebesar Rp.50 juta untuk memakai mobil HLux, juga tidak menjawab.

 

Dengan ditahannya bendahara UPT BMBK Jalan dan Jembatan Gunung Sitoli, aktivis yang juga pengamat kinerja aparatur negara Sumatera Utara, M.Rizal mendesak Kejatisu memeriksa Kepala UPT Peralatan PUPR Propinsi Sumatera Utara Sorimuda.

 

Desakan itu dikatakan Rizal untuk mengetahui sejauh mana kebenaran Sorimuda terkait uang Rp.255 juta.

 

“Kita minta  penyidik Pidsus menggali informasi dari Rizak Taruna Zebua dan Thema Telaumbanua, sejauhmana kebenaran penyerahan uang ratusan juga kepada Sorimuda. Jika terbukti ada menerima uang, sebaiknya segera dilakukan penahanan,” tegas M Rizal.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

212 komentar