Bawa 32 Kg Sabu, Herman Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

JPU Cabjari Labuhan Deli, mendengarkan keterangan terdakwa sabu, Herman divonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman mati. (Topas)

 

 

LABUHANDELI, INVOCAVIT.COM – Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap bandar narkoba Herman, yang membawa 32 kg sabu-sabu.  Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan  JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan ancaman hukuman mati.

 

Bahkan, mobil Toyora Rush nomor polisi BK.1723 HI dikembalikan hakim kepada terpidana.

 

Persidangan bandir narkoba itu dipimpin ketua majelis hakim  Lodewik SH dan anggota majelis yang terdiri dari Monalisa Siagian SH dan Elvi SH, yang  bersidang di PN Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli, Rabu (13/12).

 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk didampingi JPU Martin Pardede ketika dikonfirmasi wartawan mengaku pikir-piki dulu, “Saya akan meminta arahan dari pimpinan dalam tenggang waktu tujuh hari kedepan, ” ucapnya.

 

Ketua Majelis Hakim Lodewik SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp tidak membalas hingga berita ini dikirim kemeja redaktur.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan pada 26 April 2023 lalu, ditangkap di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang setelah sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil petugas dan mobil terdakwa, bahkan mobil petugas sempat ditabrak oleh terdakwa untuk bisa kabur dari buruan petugas.

 

Hasil introgasi petugas, terdakwa mengakui narkoba yang dibawanya seberat 32 Kg tersebut milik temannya, Juntak (DPO).(top).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

341 komentar