Polres Tanjung Balai Ringkus Tiga Bandar dan Pemakai Narkoba

Daerah147 Dilihat

Tiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan.(Anafisham).

 

 

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga orang bandar dan pemakai narkoba dalam waktu hampir bersamaan Rabu (6/3/24) sekitar pukul 21.30 Wib.

 

Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat ditemui wartawan Rabu (13/3/24) sekitar pukul 09.00 Wib.

 

Ketiga tersangka berinisial D.A.P alias D (18) warga Dusun I Gang Rejo Desa Sei Nangka Kelurahan Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, F (38) warga SMAN 3 Lk. 7 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dan K.S (48) warga Jalan Prof. M. Yamin SH Lk.III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

 

Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan personel opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Pahlawan Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan.

 

“Sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis Pil Ektasi. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial D.A.P alias D, petugas memesan sebanyak 7 butir pil ektasi merk Ferari dengan harga Rp. 1.650.000, ketika akan menyerahkan 6 butir pil ektasi merk ferari yang dibungkus dalam 2 plastik transparan ukuran kecil kepada petugas langsung dilakukan penyergapan,” jelas Kasat Narkoba.

 

 

Saat dilakukan interogasi, sambung Kasat, tersangka D.A.P alias D, mengakui  pil ektasi tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama F.

 

Atas pengakuan tersangka itu, akhirnya F berhasil ditangkap dirumahnya  kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah yang didampingi oleh Kepala Dusun, menemukan 1 unit Handphone android merk realme warna putih digenggaman tangan F, alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 gram.

 

 

“Tidak sampai disitu kemudian kami melakukan pencarian terhadap K.H alias K di jalan besar Bagan Asahan gg. Abdul Fatah dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan dan berhasil mengamankan K.H alias K didepan rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan ditemukan 1 unit HP android merk Oppo warna Silver, uang sebanyak Rp. 460.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F.

 

“tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 alat hisap shabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop maka dilakukan Introgasi terhadap K.H alias K bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari D.A.P alias D dan F adalah miliknya hingga saat ini masih dilakukan pengembangan jaringan atasnya.

 

Selanjutnya terhadap D.A.P alias D, F, KH alias K beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

“Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Kasat.(anja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *