Sebanyak 39 orang calon PMI non prosedural sedang berada di salah satu unit Boat diamankan petugas gabungan.(anja).
TANJUNGBALAI, INVOCAVIT.COM – Pepatah mengatakan, “Daripada hujan emas di negeri orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri” yang berarti bagaimanapun senangnya hidup di negeri orang, masih lebih senang hidup di negeri sendiri.
Pepatah itu sangat tepat dialamatkan kepada 39 calon PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Upaya mereka untuk mengais rezeki dinegeri orang digagalkan tim gabungan F1QR Lanal TBA bersama Kanwil DJBC Sumut dan KPPBC TMP C Teluk Nibung serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai.
Mereka diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi dari oemerintah, Sabtu (29/06/2024).
Dalam operasi laut kali ini, Tim Gabungan berhasil mengamankan 39 orang Calon PMI non prosedural dan 3 orang ABK.
Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, S.E., M. Tr. Opsla, menyampaikan, berdasarkan hasil kordinasi yang baik antara aparat pemerintahan ini didapati Kapal Pengangkut PMI Non prosedural yang akan diberangkatkan menuju Malaysia.
“Kita menyadari bahwa setiap instansi memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam melaksanakan penindakan, namun hal ini kita atasi dengan cara melaksanakan kegiatan yang terkoordinasi, sehingga menutup celah sekecil apapun bagi para pelanggar atau pelaku tindak kejahatan di laut. Seperti yang terjadi hari ini, dimana kapal kanwil BC yang memiliki ukuran lebih besar melaksanakan pengejaran ke tengah laut dan menutup pegerakan mereka di perbatasan sedangkan _Sea Rider Lanal TBA dan Speed Boat_ BC Teluk nibung bergerak dari darat ke laut untuk menyekat manuver kapal pembawa PMI non prosedural tersebut. Metode ini dinamakan ‘Kepung Laut’, tegas perwira lulusan AAL 49 ini.
Selanjutnya, para calon PMI ilegal non-prosedural itu diamankan untuk mendapatkan pencerahan membuka wawasan agar melakukan kegiatan secara resmi dari petugas kantor Imigrasi Tanjung Balai, mengingat biaya yang dikeluarkan lewat jalur resmi tidak lebih mahal daripada lewat jalur non-prosedural.(anja).






