Praktis Hukum: Temuan BPK-RI Bukan Seperti Kredit Mobil 60 Hari Diberi Keringanan

Daerah160 Dilihat

Praktis Hukum Sutrisno Ompusunggu,SH

 

 

LABUHANBATU, INVOCAVIT.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan keuangan Pemkab Labuhanbatu pada Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hasilnya, ditemukan dibeberapa dinas  adanya anggaran seperti yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan Volume dan kelebihan bayar.

Sesuai rujukan BPK sudah memberikan keringanan agar temuan dapat dikembalikan selama 60 hari, namun jika melebihi ketentuan yang diberikan aparat penegak Hukum dapat melakukan penyelidikan ataupun pemeriksaan.

“Temuan BPK itu bukan macam kredit mobil, yang bisa dicicil. Ada masa pengembalian yang harus segera diselesaikan. 60 hari, jika temuan tersebut tidak juga diselesaikan, maka permasalahan itu akan dilanjutkan ke aparat berwenang,” kata Sutrisno Ompusunggu,SH selaku Praktis Hukum di Labuhanbatu, Kamis (26/9/2024).

Ia pun berharap,  agar pihak Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan.

“Saya rasa, tanpa adanya laporan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa langsung melakukan penyelidikan dan pemanggilan. Pihak Polres jangan tunggu-tunggu lagi, segera lakukan pemeriksaan dan pemanggilan,” ungkap Sutrisno mengakhiri.

 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2023 melalui Dinas Kesehatan menerima aliran dana bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik sebesar Rp. 14 Miliar.

Informasi digali Wartawan, bahwa ketentuan dana tersebut salah satunya diperuntukkan pada Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Masyarakat Labuhanbatu diantaranya ibu yang sedang hamil.

Dana yang bernama Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) itu khusunya PMT telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada tahun 2023.

Sehingga, sejumlah Puskesmas di Labuhanbatu disebutkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp.412 juta pada khusus dana PMT.

Kepala Dinas Kesehatan Friska Simanjuntak di Konfirmasi Melalui Watspanya,Kamis (26/9/2024) enggan membantah atas temuan yang dilakukan BPK. Katanya, temuan tersebut sudah dikembalikan sebagaimana mestinya (Kas Daerah).

Sayangnya, saat disinggung apakah dana Rp. 14 Miliar itu hanya digunakan untuk PMT pada Tahun 2023 dianya belum bersedia membalas lagi.(Abi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *