Hendak Dijual ke Malaysia, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Asahan

Selasa, 5 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ke Tujuh calon PMI illegal yang akan dijual sebagai buruh pabrik dan Asisten rumah tangga di Malaysia.(ist).
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Tim Satgas TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut  mengamankan 7 calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Sebanyak 7 korban diamankan tim Satgas TPPO dari satu rumah penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.
Kedua agen Amat dan Uda Ayu sesaat akan dijebloskan ke Tahti Poldasu (Ist).
Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Poldasu saat mengamankan kapal kayu sebagai barang bukti (Ist).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024, di dua tempat penampungan mereka di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
“Selain mengamankan 7 korban, tim Satgas TPPO juga menangkap dua orang agen pengiriman korban yaitu Amat dan Aya Uda,” kata  Kombes Sumaryono, Selasa (5/11/2024).
Disebutkan, ke 7 korban  akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik di Malaysia.
“Mereka harusnya berangkat pada Senin 4 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Iptu Binrod Situngkir mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal.
Kemudian, tim yang dipimpinnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda.
“Untuk berangkat dari Indonesia ke Malaysia, mereka membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen. Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda,” sebut Iptu Binrod Situngkir.
Disebutkan, saat menangkap Amat dan Aya Uda, ditemukan uang sebesar Rp 9 juta sisa pembayaran sewa kapal keberangkatan yang dibayar Amat ke Aya Uda.
“Tersangka Aya Uda, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat, yang diminta dari ke 7 calon PMI illegal tersebut,” jelasnya.
Saat ini baik korban dan barang bukti kapal sudah diamankan Polisi untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka Amat dan Aya Uda dalam pemeriksaan  mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri. Dan saat ini, Tim Satgas TPPO masih memburu orang-orangnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Tim Satgas masih mengejar para agen yang merekrut para calon pekerja migran tersebut,” pungkas Iptu Binrod Situngkir.
Terhadap dua tersangka agen, Amat dan Aya Uda, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 Miliar.(jos).
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Permintaan Maaf Tidak Hambat Proses Hukum, Terduga Penistaan Agama Ritman Marbun Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Beton, Truk Tangki Dimodifikasi
Kodaeral I Evakuasi Tiga Nelayan Korban Tenggelam KM El Rayyan di Selat Malaka
Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut
Terlilit Hutang Pinjol, Dua Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Ditembak Jatanras Polda Sumut 
Ketum PBB Desak Polda Sumut bertindak Profesional, Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus Di Tiktok
Sengketa Aset KAI di Jalan Kemuning Medan Berujung Saling Lapor
Rumah Di Eksekusi PT.KAI, Taufik Saleh Kembali Lapor ke Polrestabes Medan Kasus Curas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Permintaan Maaf Tidak Hambat Proses Hukum, Terduga Penistaan Agama Ritman Marbun Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Kodaeral I Evakuasi Tiga Nelayan Korban Tenggelam KM El Rayyan di Selat Malaka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Terlilit Hutang Pinjol, Dua Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Ditembak Jatanras Polda Sumut 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Ketum PBB Desak Polda Sumut bertindak Profesional, Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus Di Tiktok

Berita Terbaru