Jaringan Pengedar 56 Kg Sabu-Sabu Diciduk

Medan203 Dilihat

Pelaku dan narkotika jenis sabu-sabu yang disita Polda Sumatera Utara (ist)

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM –  Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap seorang jaringan pengedar sabu-sabu antar propinsi dengan menangkap seorang tersangka bernama Aakbar bin Hasbi (39) warga Lhoksukon, Aceh di Kabupaten Langkat. Dari tersangka disita barang bukti 56 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

.

“Kami terus memburu jaringan di balik kasus ini,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi di Medan, Sabtu.

 

Menurut Yemi, jalur lintas Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumut masih menjadi rute favorit bagi para sindikat untuk melalukan penyeludupan narkoba tersebut.

 

Dia mengatakan hal ini tak lepas dari penangkapan pria yang berinisial AH (39) warga Lhoksukon, Aceh di Kabupaten Langkat pada Minggu (23/2). Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan koper yang berisi 56 bungkus dengan total berat 56 kilogram sabu-sabu.

 

“Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut dibawanya dari Lhokseumawe bersama rekanya berinisial S yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” kata Yemi.

 

Oleh karena itu, ia mengatakan tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap S tersebut, agar pengembangan kasus ini lebih lanjut.

 

“Untuk itu, kami terus memperketat pengawasan di jalur peredaran narkotika, khususnya dari Aceh yang menjadi salah satu titik utama penyelundupan,” kata dia.

 

Selain itu, Polda Sumut terus meningkatkan intensitas dalam mencegah narkoba dengan berbagai kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

 

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

 

“Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan lengah dalam memerangi kejahatan narkoba,” tuturnya.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar