Polisi gadungan saat ditangkap dirumahnya.(ist)
LANGKAT, INVOCAVIT.COM — Hanya dengan modal tampang meyakinkan dibubuhi dengan pengakuan seorang anggota polisi. Pria WK (29) berhasil memperdaya seorang wanita. Selain uangnya dikuras juga wanita itu berhasil dinikahi siri hingga kini telah mengandung.
Aksi penipuan pria WK terbongkar setelah keluarga curiga dan melaporkan ke pihak berwajib. WK yang mengaku tugas di Ditres Narkoba Poldasu dengan pangkat Brigadir Satu (Briptu) akhirnya dicokok personel Polsek Pangkalan Brandan.
Awalnya, WK yang mengaku bernama Briptu Nando Yuda Pratama bilang sama istri sirinya dipanggil dinas oleh atasannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Rupanya, sekitar pukul 09.00 wib pada Rabu, 28 Mei 2025, orangtua dari Siti Hajar bernama Ridwan melihat kalau menantunya WK sedang duduk santai di sebuah warung kopi.
Kecurigaan makin kuat setelah pelapor mengonfirmasi hal ini kepada Siti Hajar, istri siri WK. Ia mengaku sering dimintai uang oleh suaminya dengan dalih untuk keperluan dinas.
Total kerugian yang dialami keluarga korban mencapai hampir Rp10 juta, yang disebut-sebut akan diganti setelah “gaji polisi” WK cair.
Merasa tertipu, pelapor bernama Ridwan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH langsung mengerahkan tim gabungan, termasuk Kanit Provos, untuk menyelidiki dan meminta klarifikasi dari WK.
Saat dimintai identitas dan kartu anggota, WK tidak dapat menunjukkan NRP (Nomor Registrasi Personel) maupun tanda pengenal lain.
Ia akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan lagi anggota Polri, dan selama ini menyamar menggunakan nama palsu Briptu Nando Yuda Pratama.
Ia juga mengaku sudah dipecat dari kepolisian beberapa waktu lalu. Tak hanya menipu secara finansial, WK juga diketahui telah menikahi anak perempuan pelapor secara siri, yang kini sedang hamil.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum.
“Tindakan mengaku sebagai anggota Polri sangat merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian. Kami akan menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya menambahkan, WK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.***






