Andi Hakim mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara dan istrinya (keduanya pakai topi) saat diamankan di Bandara Kualanamu (ist).
Medan, INVOCAVIT.COM: Setelah menetapkan Andi Hakim Febriansyah mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Rantauprapat sebagai tersangka, kini giliran istrinya Camelia Rosa sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).
Dijelaskannya, Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026 lalu karena telah menggunakan uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya, diantaranya untuk bisnis pembangunan kafe, Mini Zoo, dan Sport Center.
Sedangkan Andi Hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah jemaah Paroki dan TPPU sebesar Rp 28 milyar.
“Jadi, untuk tersangka TPPU Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa. Sedangkan tersangka penggelapan uang nasabah sampai saat ini hanya Andi Hakim,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Camelia Rosa karena dinilai kooperatif.
“Pertimbangan penyidik Camelia Rossa tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” tukas Ferry.
Ferry menyebut, Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa telah menggunakan Rp 7 miliar untuk TPPU dari Rp 28 miliar uang hasil penggelapan.
“Berdasarkan penyidikan sementara diketahui keduanya sudah menggunakan uang hasil penggelapan untuk TPPU sebesar Rp 7 miliar,” pungkas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Khas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Rp 28 miliar.
Andi Hakim Febriansyah ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah sempat kabur ke Australia.
Penangkapan itu karena Andi Hakim diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.**






