Pemenang Lelang “Tertipu” KPKNL, Bapenda Medan Buang Badan

Medan5 Dilihat

Kabid PBB Dispenda Medan Ahmad Sofwan.(dok)

Medan, INVOCAVIT.COM: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan disinyalir acapkali tidak transparan bahkan seolah sengaja menutupi persoalan di obyek yang akan dilelang sehingga masyarakat selaku pemenang lelang merasa tertipu.

 

Peristiwa ini dialami seorang warga berinisial RG, warga Medan. Dimana RG memenangkan lelang dari KPKNL Tahun 2022 atas sebidang tanah yang beralamat di Jl.Darusalam Medan.

 

Sejak tahun 2022 hingga 2026, RG selaku pemenang lelang membayarkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas lahan tersebut. Namun kekecewaan RG timbul ketika hendak melakukan BBN (Bea Balik Nama) dari Dodi Sutanto (Pemilik pertama) kepada pemenang lelang RG. Pihak Bapenda Medan mengaku ada pajak tertunggak yang harus dibayarkan yaitu PBB tahun 2014 dan 2015. Tunggakan PBB itu membuat peralihan nama tidak dapat dilakukan.

Kantor Dispenda Medan, Jalan AH Nasution Medan.(jostamb)

“Saya membeli tanah melalui lelang negara atau KPKNL. Selaku warga negara yang dengan itikad pembeli yang baik tentu percaya kepada negara mau membeli tanah tersebut. Tapi masyarakat kok ditipu,” kata RG dengan nada sangat kecewa.

 

Seharusnya, kata RG beban yang lama tidak harus ditimpakan kepada pemilik baru. Disinilah seharunya KPKNL transparan kepada calon pembeli. “Masa pajak yang lama harus saya yang membayar. Kan tidak logis seperti itu,” tegasnya.

 

Peristiwa seperti ini sudah sering terjadi, bukan kepada saya tetapi kasus Perisai Plaza yang beralamat di Jl.Pemuda Medan. Hutang pemilik pertama ditimpakan kepada pembeli, sehingga Perisai Plaza disita Pemko Medan karena pembeli dari KPKNL tidak bersedia membayar hutang pemilik pertama.

 

BAPENDA MEDAN BUANG BADAN

 

Dikonfirmasi kepada Kepala OPD BAPENDA Medan, Dr Agha Novrian,S.STP.M.Si melalui Kabid PBB Ahmad Sofwan mengatakan, pihaknya tidak pernah mengetahui ada tidaknya lelang oleh KPKNL.

 

“BAPENDA Medan tidak pernah mengetahui ada tidaknya lelang karena KPKNL tidak pernah berkordinasi dengan kami, jadi tidak ada keterkaitan lelang dengan BAPENDA. BAPENDA hanya penerima pajak,” kata Ahmad Sofwan yang ditemui dikantornya, Senin (11/5).

 

Ahmad Sofwan mengaku sudah sering terjadi komplin pemenang lelang ke BAPENDA. “Kami pastikan segala kemungkinan terjadinya masalah hasil lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPKNL.

 

“Kalau seperti ini kejadiannya, seandainya saya selaku pemenang lelang tidak akan mau menanggung hutang pemilik pertama. Hal seperti ini tidak harus terjadi,” kata Sofwan menambahkan pihaknya siap membantu dengan menghapus pajak tertunggak jika pemenang lelang (RG) membuat surat permohonan.

 

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (Kabid PBB) Dispenda Medan itu menganjurkan supaya peserta lelang dengan jeli dan mempertanyakan segala sesuatu atau bisa melakukan cek bersih kepada KPKNL agar tidak merasa tertipu.(jos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *