Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp.1 Milyar.(ist)
TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode Semester I Tahun 2026, berupa barang hasil sitaan yang illegal senilai Rp 1 Milyar, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) milik KPPBC di Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum untuk melindungi pasar domestik dan mendukung kemandirian ekonomi bangsa sesuai dengan cita-cita Presiden.
Pemusnahan yang dilakukan kali ini merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai selama lebih dari dua tahun, mulai bulan Juni 2024 hingga April 2026. Tindakan ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (yang telah diubah) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (yang telah diubah beberapa kali).
Kegiatan ini tidak dilakukan sendiri-sendiri, melainkan hasil kerja sama erat antara Bea Cukai Teluk Nibung dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah di wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai. “Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap dan menindak berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro dalam keterangan Persnya, Selasa (30/6).
Setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara dan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan terhadap berbagai komoditi.
Di bidang kepabeanan, barang yang dimusnahkan mencakup:
– Ballpress dalam koli besar sebanyak 150 koli
– Produk tekstil bekas sebanyak 19 koli dan 50 unit
– Olahan makanan dan minuman sebanyak 61 koli dan 1.752 unit
– Produk farmasi sebanyak 4 koli dan 6.707 unit
– Elektronik bekas berupa 62 handphone dan 2 laptop
– Kosmetik sebanyak 3 koli dan 304 unit
– Pintu mobil sebanyak 1 unit
– Produk keagamaan sebanyak 57 unit
Sementara di bidang cukai, terdapat Barang Kena Cukai (BKC) berupa:
– Rokok sebanyak 37.537 batang
– Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 96 unit
– Pod Vape sebanyak 7 unit
Total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1.005.824.885,- atau lebih dari satu miliar rupiah.]
Pemusnahan yang didominasi oleh ballpress, produk tekstil bekas, dan rokok ilegal ini bukan hanya sekadar penindakan hukum, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap poin Asta Cita Presiden yang berfokus pada memantapkan kemandirian bangsa melalui kemandirian ekonomi.
Dengan menindak dan memusnahkan barang ilegal ini, Bea Cukai memastikan bahwa pasar domestik tetap sehat dan lebih menguntungkan produk buatan anak bangsa.
“Kita ingin melindungi UMKM dan industri lokal dari persaingan yang tidak sehat. Barang ilegal seperti ballpress dan rokok tanpa izin tidak hanya merusak perekonomian nasional, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam lapangan kerja di sektor terkait,” jelas Nutriwan dalam keterangannya.
“Semoga hal baik ini terus berlanjut agar Indonesia tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Kita akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” pungkas Nutriwan.(anja).






