Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Tahanan Oleh Kepala BNN Deli Serdang

Rabu, 22 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Seorang Tahanan Oleh Kepala BNN Deli Serdang

MEDAN, INVOCAVIT.COM:  Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tengah mengusut kasus (laporan) dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala BNN Deliserdang Kombes JT terhadap seorang tahanan Polrestabes Medan.

Dalam perkembangannya kasusnya penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap Lince Manalu (65) yang melaporkan Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon beberapa waktu lalu.

“Hari ini saya telah diperiksa penyidik menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan oleh Kepala BNN Deliserdang yang dialami anak ku saat ditahan di Mapolrestabes Medan,” ucap Lince kepada awak media, Rabu (22/7).

“Saat saya diperiksa, penyidik bilang nantinya akan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi dalam dugaan kasus penganiayaan itu,” ujar wanita lansia tersebut.

Diakhir penyampaiannya, Lince beharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar serius menangani laporannya agar segera memeriksa Kepala BNN Deliserdang karena diduga melakukan tindakan penganiayaan.

“Perlu saya katakan bahwa sebelumnya Kepala BNN itu berjanji akan menyelesaikan perkara tersebut. Akan tetapi dia ingkar janji,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala BNN Deliserdang mengakui akan mengeceknya.

“Saya cek dulu laporannya. Itu yang tangani Dit Reskrimum Polda Sumut ya? nanti saya sampaikan,” bebernya.

Sebelumnya, Lince Manalu didampingi kuasa hukumnya mendatangi SPKT Mapolda Sumatera Utara untuk membuat pengaduan, Jumat (3/7) petang.

Saat ditemui awak media, wanita lanjut usia (lansia) itu mengaku bahwa anaknya bernama Samuel Hutasoit menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala BNN Deliserdang dan anggota Satpol PP Deliserdang.

Laporan itu pun tertuang berdasarkan Nomor: LP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut Tertanggal 3 Juli 2026 dan LP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut. Dugaan penganiayaan terhadap Samuel Hutasoit (38) itu terjadi di Jalan Patumbak, Telun Kenas, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (28/6) dinihari lalu.

Kuasa hukum pelapor, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan awalnya Samuel Hutasoit diamankan oleh tim gabungan BNN Deli Serdang dan Satpol PP Deliserdang karena diduga melakukan tindakan provokasi dan penyerangan terhadap petugas saat melakukan razia di salah satu kafe, Jalan Patumbak.

“Ketika dalam perjalanan menuju Polrestabes Medan anak dari klien kami ini diduga dianiaya di dalam mobil truk milik Satpol PP Deliserdang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di sekujur tubuh, serta luka lecet. Atas kejadian membuat pihak keluarga keberatan lalu membuat laporan ke Mapolda Sumut,” katanya.

“Sesampainya di Polrestabes Medan diduga Kepala BNN Deliserdang datang sembari menemui lalu memukuli Samuel di ruangan penyidik Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tambahnya bahwa aksi dugaan penganiayaan diketahui penyidik seraya meminta agar membuka rekaman CCTV yang berada di ruangan penyidik tersebut.

Umar menegaskan, bahwa anak dari kliennya itu tidak pernah melakukan aksi provokasi maupun penyerangan terhadap petugas BNN Deliserdang dan Satpol PP Deliserdang saat melakukan razia.

“Kami berharap kepada Polda Sumatera Utara agar segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Serta diimbau agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut,” harapnya.

Terpisah, Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon, saat dihubungi memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan penganiayaan terhadap tersangka Samuel Hutasoit (SH) yang sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya kepada awak media.

Kepada awak media, mantan Kapolres Belawan ini membantah telah melakukan tindak penganiayaan. “Tidak benar tuduhan itu. Dia (SH) bersama tiga orang rekannya diamankan karena melakukan aksi provokasi dan penyerangan terhadap petugas saat melaksanakan razia,” pungkasnya.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maruli Siahaan Berikan Tali Kasih 50 Karung Beras Untuk Jemaat Pada Puncak Jubileum Ke 75 HKBP Distrik X Medan-Aceh
Permintaan Maaf Tidak Hambat Proses Hukum, Terduga Penistaan Agama Ritman Marbun Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polda Sumut Tahan Kontek Kreator Ritman Marbun, Penistaan Agama
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Beton, Truk Tangki Dimodifikasi
Kodaeral I Evakuasi Tiga Nelayan Korban Tenggelam KM El Rayyan di Selat Malaka
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan INTI, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kamtibmas
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Kabinda, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Maruli Siahaan Berikan Tali Kasih 50 Karung Beras Untuk Jemaat Pada Puncak Jubileum Ke 75 HKBP Distrik X Medan-Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Permintaan Maaf Tidak Hambat Proses Hukum, Terduga Penistaan Agama Ritman Marbun Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Polda Sumut Tahan Kontek Kreator Ritman Marbun, Penistaan Agama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Kodaeral I Evakuasi Tiga Nelayan Korban Tenggelam KM El Rayyan di Selat Malaka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan INTI, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Berita Terbaru