Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tersangka pemilik  Sita 4,32 Gram Shabu.(ist)

Deli Serdang, INVOCAVIT.COM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan mengamankan seorang pria berinisial ES alias E (39).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (11/09/26), sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil pengamanan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,32 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1  buah sekop plastik, 1 buah kotak rokok Helium, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya

Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut, Dirkrimum Bilang Belum Ada Info
Coba kelabui Petugas  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang
Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir
Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap
Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap
Rafika Dwi Kurnia Tanjung Dilantik Jadi PPAT Kota Tanjungbalai
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:46 WIB

Tersangka Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut, Dirkrimum Bilang Belum Ada Info

Rabu, 16 September 2026 - 14:23 WIB

Coba kelabui Petugas  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 11:22 WIB

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Selasa, 15 September 2026 - 23:39 WIB

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:22 WIB