Dhody Thahir
Medan, INVOCAVIT.COM: Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilihan Umum Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, mendesak Polda Sumut tidak ragu melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD Sumut, H. Dhody Thahir, S.E., apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Salfimi mengatakan, Polda Sumut telah melayangkan panggilan kedua kepada Dhody untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
“Kita minta Polda Sumut menegakkan hukum secara tegas. Jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut dan wajar, jangan ragu melakukan upaya pemanggilan paksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Salfimi di Medan, Rabu (16/9).
Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang. Karena itu, ia meminta penyidik segera menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ketidakhadiran dalam pemeriksaan justru menghambat proses penyidikan. Semua pihak harus menghormati proses hukum,” tegasnya.
Dia menegaskan, apabila seorang tersangka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan patut, polisi bisa langsung melakukan upaya paksa.
“Karena itu, Polda Sumut dapat segera menjemput paksa Dhody Thahir,” katanya, menambahkan agar polisi tidak takut dengan intervensi.
Dhody Thahir telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026. Perkara tersebut berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada 11 April 2023.
Salfimi juga mengkritik sikap yang terkesan menjadikan status sebagai pejabat publik sebagai alasan untuk memperlakukan seseorang secara berbeda dalam proses hukum. Menurutnya, anggota DPRD tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jabatan sebagai anggota DPRD bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan. Justru sebagai wakil rakyat, yang bersangkutan harus memberikan contoh dengan menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik,” kata Salfimi.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Sumut yang juga anggota Komisi III DPR RI, Andar Amin Harahap, menyatakan partainya tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Dhody.
“Kalau masalah hukum, kita serahkan kepada proses hukum. Tidak ada intervensi dari partai,” ujar Andar, Selasa (15/9).
Andar juga menyebut hingga kini belum ada pendampingan hukum dari Partai Golkar terhadap Dhody.**

















