Humbahas, INVOCAVIT.COM: Kericuhan terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Sabtu (12/9/2026).
Kericuhan itu menyasar perusakan belasan rumah dan penyerangan terhadap warga. Polisi menangkap delapan orang terkait kasus itu.
“Petugas berhasil mengamankan 8 orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MS (60), PS (49), TB (42), HS (65), TG (66), IS (43), SS (38) dan TS,” ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler hutagalung, Senin (14/9/2026) malam.
“Dari jumlah tersebut, 7 orang diamankan sebagai terduga pelaku dan 1 orang diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas, saat proses pembubaran (penyerangan),” sambungnya.
8 Orang Dibawa ke Polda Sumut
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Humbahas dibantu tim dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini, para terduga pelaku dan 2 orang saksi telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Hitler.
Sebelumnya, peristiwa tersebut dipicu sengketa lahan antara dua kelompok keluarga, yakni RBM dan OPM.
Kasie Humas Polres Humbahas Bripka Jafar Simanjuntak yang dihubungi wartawan mengatakan, kedua keluarga tersebut sudah lama memiliki perselisihan terkait klaim kepemilikan lahan.
“Antara kelompok keluarga RBM dengan keturunan OPM memang memiliki permasalahan sengketa lahan terkait klaim kepemilikan,” ujar Jafar saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (14/9/2026).
Menurut Jafar, dalam proses pertikaian tersebut terjadi kebakaran di sebuah pondok atau gubuk milik kelompok RBM.
Pihak RBM kemudian menduga kebakaran tersebut dilakukan oleh keluarga OPM.
Selanjutnya, terjadi penyerangan yang diduga dilakukan kubu RBM terhadap keluarga OPM.
Akibat penyerangan tersebut, delapan orang mengalami luka-luka. Sejumlah rumah dan kendaraan milik keluarga OPM juga mengalami kerusakan.
“Terdapat kerusakan 13 unit rumah, 1 unit Resto Gracia, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda enam dan 7 unit kendaraan roda dua,” ujar Jafar.(kps/inv)

















