Dr. Maruli Siahaan Tekankan Penyesuaian RKA K/L Harus Berorientasi pada Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Maruli Siahaan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat pembahasan penyesuaian RKA K/L di ruang rapat Komisi XIII Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (16/9).(ist).

 

Jakarta, INVOCAVIT.COM: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengikuti rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dalam rangka pembahasan penyesuaian RKA K/L sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran, Rabu (16/9/2026), di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Rangkaian rapat diawali dengan RDP bersama Menteri Hukum RI, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Menteri Sekretaris Negara RI, dan Menteri Hak Asasi Manusia RI. Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Kepala BNPT, Ketua LPSK, Sekretaris Jenderal MPR RI, dan Sekretaris Jenderal DPD RI dengan agenda yang sama.

Rapat ketiga dilanjutkan bersama Ketua Komnas HAM, Ketua Komnas Perempuan, dan Kepala BPIP. Dalam rapat tersebut, Maruli menekankan agar setiap penyesuaian dan penguatan anggaran benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

Terkait penguatan anggaran Komnas Perempuan, Dr. Maruli merekomendasikan agar prioritas pertama diarahkan untuk memastikan layanan pengaduan masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan, tidak mengalami gangguan.

“Saya merekomendasikan agar penguatan anggaran Komnas Perempuan terlebih dahulu menjamin layanan pengaduan tidak terganggu, dengan standar waktu respons dan tindak lanjut yang jelas. Masyarakat harus dapat mengetahui apakah pengaduannya diterima, sedang ditangani, dirujuk, atau telah memperoleh tindak lanjut tanpa harus berulang kali menghubungi lembaga,” ujar Dr. Maruli.

Menurutnya, kepastian dalam layanan pengaduan menjadi bagian penting dari perlindungan terhadap korban. Karena itu, sistem pengaduan harus memberikan informasi yang jelas mengenai proses penanganan sejak laporan diterima hingga tindak lanjut dilakukan.

Dr. Maruli Siahaan juga menyoroti rencana pengembangan sistem informasi pelayanan pengaduan HAM dengan anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Ia merekomendasikan agar sistem tersebut tidak sekadar menjadi sarana administrasi digital, tetapi mampu memberikan transparansi proses kepada masyarakat.

“Saya merekomendasikan agar tambahan anggaran tersebut menghasilkan satu sistem pelayanan pengaduan HAM yang benar-benar dapat dipantau masyarakat dari awal sampai selesai. Sistem informasi tersebut perlu dilengkapi nomor registrasi, status penanganan, batas waktu setiap tahapan, informasi unit penanggung jawab, serta pemberitahuan hasil tindak lanjut,” jelasnya.

Dr. Maruli menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan harus memberikan perubahan nyata terhadap pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah dan lembaga negara.

“Digitalisasi harus memangkas ketidakpastian masyarakat, bukan hanya memindahkan administrasi ke sistem elektronik. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai ke mana pengaduannya diproses dan sejauh mana tindak lanjutnya,” tegas Dr. Maruli.

Sementara itu, dalam pembahasan bersama BPIP, Dr. Maruli menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam mengukur keberhasilan program pembinaan Pancasila. Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kegiatan, sosialisasi, maupun peserta yang hadir.

“Saya merekomendasikan agar besarnya anggaran pembinaan Pancasila tidak hanya diukur dari jumlah sosialisasi, peserta, atau kegiatan, tetapi dari dampaknya di masyarakat,”.

Ia mencontohkan Program Gerakan Relawan Kebajikan Pancasila yang memperoleh alokasi anggaran cukup besar. Program tersebut, menurutnya, perlu memiliki indikator keberhasilan yang konkret dan dapat dievaluasi secara berkala.

Indikator tersebut antara lain keberlanjutan kegiatan relawan setelah program selesai, tingkat keterlibatan komunitas, kontribusi dalam penyelesaian persoalan sosial di lingkungan masyarakat, serta perubahan pemahaman dan perilaku peserta maupun masyarakat setelah program dilaksanakan.

“Jangan sampai ukuran keberhasilan berhenti pada berapa kali sosialisasi dilakukan dan berapa orang yang hadir. Yang lebih penting adalah apa yang berubah setelah program itu dilaksanakan dan apakah nilai-nilai Pancasila benar-benar semakin hidup dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Dr. Maruli berharap penyesuaian RKA K/L hasil pembahasan Badan Anggaran dapat memastikan setiap tambahan maupun realokasi anggaran memiliki sasaran, indikator kinerja, serta manfaat yang terukur. Dengan demikian, anggaran negara tidak hanya terserap secara administratif, tetapi memberikan hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maruli Siahaan Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8: Keselamatan Penumpang Adalah Hak Asasi, Negara Wajib Menjamin Perlindungan Maksimal
Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional
Dr. Maruli Siahaan Soroti Urgensi UU Profesi Kurator, Dorong Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Konflik Kepentingan
Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk Pembangunan 
Purbaya Dicopot, Presiden Lantik Putra Asal Nias Jadi Menteri Keuangan 
Terkait Tuduhan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun  Terlibat Pemesanan Cukai Rokok, Maruli Siahaan: Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Bukti
Maruli Siahaan Kecam Penembakan Tiga ASN Di Jayawijaya, Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kekerasan 
Gembleng Generasi Bahari, Kodaeral I Kobarkan Semangat Patriotisme 100 Pelajar Dalam Persami KKRI Di Lhokseumawe 

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dr. Maruli Siahaan Tekankan Penyesuaian RKA K/L Harus Berorientasi pada Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 20:33 WIB

Maruli Siahaan Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8: Keselamatan Penumpang Adalah Hak Asasi, Negara Wajib Menjamin Perlindungan Maksimal

Selasa, 15 September 2026 - 20:56 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional

Selasa, 15 September 2026 - 20:51 WIB

Dr. Maruli Siahaan Soroti Urgensi UU Profesi Kurator, Dorong Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Konflik Kepentingan

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk Pembangunan 

Berita Terbaru