Berkas TPPU Apin BK Dikembalikan Jaksa, Polda Sumut :  Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Bos judi online terbesar di Sumut Apin BK alias Jonni.

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Polda Sumut mengaku kalau berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bos judi online terbesar di Sumut Jonni alias Apin BK, sempat dikembalikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui hal itu namun dia menyebutkan proses penyelidikan kasus TPPU yang menimpa Apin BK masih berlangsung.

 

“Kasus TPPU Apin BK masih proses penyelidikan,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (10/1/2023).

 

 

Juru bicara Poldasu itu mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut.

 

Diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK diserahkan ke JPU Kejatisu dalam kasus perjudian.

 

Kemudian, Apin BK alias Jonni ditahan di RTP Mapoldasu untuk mempermudah proses penyidikan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang money Laundring) pada  Selasa (13/12/22).

 

“Guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, bos judi online ini, Jonni alias Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12/22).

 

“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU,” pungkasnya. (Jos)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *