Hakim saat membacakan putusan lima terdakwa kurir 14 kg 1896 butir ekstasi
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Ryan Christopher alias Lau Yong(30), Ma Can alias Olang (40), Cahyono Wijaya alias Angke (44), ketiganya warga Riau terdakwa kurir sabu 14 kg dan 1896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2/2023).
Sedangkan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) divonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sementara Doni Bagus Setiawan alias Doni yang merupakan kekasih Azzizah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Sebelumnya kedua pasangan kekasih ini dituntut pidana mati.
Putusan itu dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Oloan Silalahi dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Maria F Tarigan yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa hukuman mati.
“Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan hukuman pidana mati,” tegas hakim sembari menilai
ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula saat saksi Ryan Christopher alias Lau Yong (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.
Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu didarat dan akan mengantarkan kepada sipenerima sesuai dengan arah dari Abing.
“Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Esktasi tersebut dari Negara Malayisa menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 140 juta,” kata JPU.
Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Esktasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya di berbagai daerah kepulau Sumatera.
“Lanjut kata Jaksa, pada hari Jumat 1 Juli 2022 Abing menghubungi Ryan menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan Narkotika jenis Pil Esktasi ke Kota Pekan baru Propinsi Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1896 butir,” urai Jaksa.
Ryan diperitahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaan tersebut. Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudah ditangan Ryan untuk terlebih dahulu untuk menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan narkotika Pil Esktasi tersebut sudah bisa diambil.
Setelah itu, Ryan pun menghubunggi Cahyono yang menerangkan agar stanbay aja. Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022.
Ryan memberitahukan hal tersebut kepada Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Lalu Ryan menyuruh Doni untuk mencari mobil sewa yang bisa dipakai dalam jangka seminggu, setelah itu Doni mendapatkan kendaraan yang akan di gunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut yakni mobil Toyota avanza warna hitam BK-1697-WS dengan uang rental persatu hari Rp 500 ribu.
Ryan menyuruh Nur untuk ikut dengan terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
“Terdakwa bertemu dengan Cahyono Wijaya alias Angke (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu dari perairan Malaysia menuju ke Perairan Negara Indonesia dengan upah yang dijanjikan setiap kali berhasil menjemput dan menyerahkan narkotika kepada penerimanya sebesar Rp 40 juta rupiah,” pungkasnya.
Pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa menghubungi Cahyono memberitahukan titik koordinat penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di perairan Malaysia. Sesampainya dititik koordinat tersebut, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengemudikan perahu dari arah Perairan Negara Malaysia dan langsung menanyakan titik kordinat, lalu terdakwa menjelaskan titik kordinat tersebut.
“Lalu, sekira pukul 09.00 WIB, Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yaitu saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi A Rahmat Tumanggor, saksi Junimantua Siallagan, saksi Rahmadi Siregar, dan saksi Iswandi, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali Mansyah tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah,” bebernya.(pung).






