Sultan Deli Dan Pangdam I/ BB Digugat Rp 4 Miliar di PN Medan

Selasa, 11 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Kodam I BB dan Sultan Deli Tengku Mahmud Aria Lamatjiji Perkasa Alam Shah digugat Rp 4 Miliar oleh salah seorang warga Jl Bundar Komplek PJKA Pulo Brayan Bengkel Baru Medan Timur, di Pengadilan Negeri Medan.
Pasalnya, penggugat Marajaki Aji, 71 tahun, yang sudah 64 tahun menghuni rumah  di Jl Bundar, secara berulang ulang disuruh agar mengosongkan rumah yang didiaminya bersama keluarganya. Pihak pihak yang datang ke rumahnya dan rumah warga Jl Bundar lainnya adalah oknum dari Kesultanan Deli dan Kodam I/ BB. Kepada warga diimingi uang kerohiman/ganti rugi yang berubah ubah, dari puluhan juta hingga Rp 200 juta dipotong 10 persen. Konon sebanyak tujuh penghuni sudah menerimanya.
Sedangkan penggugat belum mau menerima sebab jumlah itu dianggap kurang layak.  Pihaknya sudah membayar PBB selama puluhan tahun, menggaji tukang kebun puluhan tahun, memangkas rumput setiap bulannya, merawat dan mengembangkan rumah tersebut agar aman dari  pencuri yang banyak berkeliaran di kawasan Jl Bundar tersebut. Selain itu harga tanah puluhan tahun lalu dengan sekarang sudah jauh berbeda. “Kami sudah merawat tanah milik sultan, dan hendak digusur begitu saja,” ujar penggugat.
Penggugat menuntut ganti rugi atas biaya yang sudah dikeluarkannya untuk merawat rumah tersebut yang diperhitungkannya secara materil Rp 3 Miliar, dan kerugian Immateril atau Moril sebesar Rp 1 Miliar.
Sepengetahuan penggugat rumah dinas orang tuanya Alm Letkol Set Adjie tersebut milik PJKA sebab nama perumahan itu Komplek PJKA, namun belakangan beredar informasi bahwa Sultan Deli yang dibeking oknum pengusaha   sudah memenangkan tanah tersebut hingga MA RI, dan warga Jl Bundar hendak digusur dari situ sebab issunya  hendak dibangun perumahan mewah.  Penggugat  mengharapkan ganti untung yang layak.
Pada persidangan perdana Selasa 11/2 kemarin para tergugat belum hadir. (mp)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluarga Korban Pencurian Jadi Tersangka Temui Wapres Saat Kunker Ke Karo, Gibran: “Wah.. Dimana Kapoldanya ini”, Wakapoldasu: Akan Ditindaklanjuti
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran
Diduga Direstui Kapolresta, Masyarakat Desak Kapolda Sumut Turunkan Tim Gempur  Judi Tembak Ikan Merk AB Kuasai Wilkum Polresta Deliserdang
Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi
Gawat….Sibolangit dan Pancurbatu Darurat Narkoba dan Judi, Ketua GRANAT Medan: Polisi Jangan “Main Mata” Gempur Arena Perjudian dan Narkoba
QRT Kodaeral I Ungkap Pencurian Kabel Reefer Di Dermaga BNCT Belawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:50 WIB

Keluarga Korban Pencurian Jadi Tersangka Temui Wapres Saat Kunker Ke Karo, Gibran: “Wah.. Dimana Kapoldanya ini”, Wakapoldasu: Akan Ditindaklanjuti

Kamis, 10 September 2026 - 17:13 WIB

Diduga Direstui Kapolresta, Masyarakat Desak Kapolda Sumut Turunkan Tim Gempur  Judi Tembak Ikan Merk AB Kuasai Wilkum Polresta Deliserdang

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Rabu, 9 September 2026 - 18:57 WIB

Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi

Berita Terbaru