Sultan Deli Dan Pangdam I/ BB Digugat Rp 4 Miliar di PN Medan

Selasa, 11 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Kodam I BB dan Sultan Deli Tengku Mahmud Aria Lamatjiji Perkasa Alam Shah digugat Rp 4 Miliar oleh salah seorang warga Jl Bundar Komplek PJKA Pulo Brayan Bengkel Baru Medan Timur, di Pengadilan Negeri Medan.
Pasalnya, penggugat Marajaki Aji, 71 tahun, yang sudah 64 tahun menghuni rumahĀ  di Jl Bundar, secara berulang ulang disuruh agar mengosongkan rumah yang didiaminya bersama keluarganya. Pihak pihak yang datang ke rumahnya dan rumah warga Jl Bundar lainnya adalah oknum dari Kesultanan Deli dan Kodam I/ BB. Kepada warga diimingi uang kerohiman/ganti rugi yang berubah ubah, dari puluhan juta hingga Rp 200 juta dipotong 10 persen. Konon sebanyak tujuh penghuni sudah menerimanya.
Sedangkan penggugat belum mau menerima sebab jumlah itu dianggap kurang layak.Ā  Pihaknya sudah membayar PBB selama puluhan tahun, menggaji tukang kebun puluhan tahun, memangkas rumput setiap bulannya, merawat dan mengembangkan rumah tersebut agar aman dariĀ  pencuri yang banyak berkeliaran di kawasan Jl Bundar tersebut. Selain itu harga tanah puluhan tahun lalu dengan sekarang sudah jauh berbeda. “Kami sudah merawat tanah milik sultan, dan hendak digusur begitu saja,” ujar penggugat.
Penggugat menuntut ganti rugi atas biaya yang sudah dikeluarkannya untuk merawat rumah tersebut yang diperhitungkannya secara materil Rp 3 Miliar, dan kerugian Immateril atau Moril sebesar Rp 1 Miliar.
Sepengetahuan penggugat rumah dinas orang tuanya Alm Letkol Set Adjie tersebut milik PJKA sebab nama perumahan itu Komplek PJKA, namun belakangan beredar informasi bahwa Sultan Deli yang dibeking oknum pengusahaĀ  Ā sudah memenangkan tanah tersebut hingga MA RI, dan warga Jl Bundar hendak digusur dari situ sebab issunyaĀ  hendak dibangun perumahan mewah.Ā  PenggugatĀ  mengharapkan ganti untung yang layak.
Pada persidangan perdana Selasa 11/2 kemarin para tergugat belum hadir. (mp)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Himbau Ormas jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan
Empat Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan
Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Bupati Langkat nonaktif Syah AfandinĀ  Bantah Terima Uang dari Kontraktor
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang
Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning
Gawat!!.. Pos Siskamling Jalan Multatuli Disulap Jadi Lapak Narkoba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Polda Sumut Himbau Ormas jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Kapolri Gelar Press Release Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Sebanyak 1, 16 Ton di Belawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Empat Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Bupati Langkat nonaktif Syah AfandinĀ  Bantah Terima Uang dari Kontraktor

Berita Terbaru

Medan

Polda Sumut Himbau Ormas jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:39 WIB