Abyadi Siregar: Masyarakat Lebih Berhak Atas Tanah HGU yang Ditelantarkan PTPN

Medan72 Dilihat

Abyadi Siregar, Direktur MATA pelayanan Publik saat menerima warga korban PTPN. (ist).

Medan, INVOCAVIT.COM:  Bila mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, PTPN tidak berhak lagi atas bidang tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini ditelantarkan perusahaan BUMN tersebut.

Apalagi, tanah-tanah berstatus HGU tersebut, sudah menjadi pemukiman masyarakat yang padat dan kompak dalam kurun waktu yang cukup lama, hingga puluhan tahun.

“Ini peraturan perundang-undangan yang mengatakannya. Pada pasal 34 huruf (e) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agararia, begitu sangat jelas disebutkan bahwa, HGU hapus karena ditelantarkan,” tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Sabtu (17/01/2026).

Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, menjelaskan hal tersebut di hadapan puluhan masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut dalam diskusi di Kantor Redaksi bitvonline.com.

Masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali merupakan korban penggusuran secara paksa oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan anak perusahaan PTPN.

Selain digusur secara paksa, rumah masyarakat bahkan sempat dibakar. Sementara beberapa orang di antara warga, dianiaya hingga melapor ke Polrestabes Medan.

PT NDP melakukan penggusuran paksa terhadap rumah masyarakat, diduga untuk kepentingan pengembang, yakni proyek property mewah kerjasama dengan PT Ciputra. Saat ini, setelah rumah warga dibakar, tanah tersebut sudah dipagar diduga dilakukan pengembang.

Di harapan puluhan warga, Abyadi Siregar menegaskan, PTPN sudah masuk dalam katagori telah menelantarkan tanah HGU sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf (e).

Apalagi, di sejumlah objek tanah HGU tersebut, sudah menjadi kawasan pemukiman ribuan masyarakat. “Jejak PTPN sebagai pemegang HGU tidak ada lagi di lokasi,” tegas Abyadi Siregar.

REGULASI LAIN
Sebetulnya, ketentuan tentang penelantaran tanah HGU ini, tidak hanya diatur dalam UU Nomor 5 taun 1960. Tapi hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah.

Pada pasal 17 ayat 1 huruf (e) begitu sangat jelas disebutkan bahwa, HGU hapus karena ditelantarkan. Kalimat serupa juga dijelaskan dalam PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

“Jadi, begitu banyak peraturan perundang-undangan yang menegaskan terkait penelantaran tanah HGU itu sendiri. Dan PTPN sendiri sebagai pemilik HGU, sudah sangat jelas menelantarkan tanah HGU-nya. Karena faktanya, tanah-tanah HGU PTPN, justru sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat,” tegas Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar juga menjelaskan, dalam pasal 1 ayat (11) PP Nomor 18 tahun 2021, juga dijelaskan defenisi tanah telantar, yakni tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.

“Jadi, demikian sangat jelas, bahwa berdasarkan penjelasan peraturan perundang-undangan, PTPN tidak berhak lagi atas bidang tanah HGU yang telah ditelantarkan. Apalagi, tanah-tanah tersebut sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat. Maka, masyarakat justru lebih berhak dari PTPN,” tegas Abyadi Siregar.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 komentar

  1. Thi is a great article no doubt about it, i just started following you and i enjoy reading this piece. Do you post often ? we have similar post on the german best freelancer platform you can check it out if you want. Trusted source by Google.Thank you