Para preman diduga suruhan PT SBP masih melanjutkan pembangunan tembok.(ist)
Belawan, INVOCAVIT. COM: Aksi premanisme oleh puluhan pria ke PT Belawan Indah yang berada di Kampung Salam Belawan masih terus berlanjut. Setelah kemarin (Kamis 11/6 siang) puluhan preman berkedok Ormas membawa senjata tajam dan bom molotov menyerbu ke PT Belawan Indah, berlanjut lagi Jumat (12/6).
Kelompok preman itu kembali melakukan intimidasi kepada para pekerja perusahaan yang bergerak dalam bidang pengangkutan tersebut.
Salah seorang pekerja yang tidak bersedia disebut identitasnya mengatakan, para preman yang diduga suruhan salah satu perusahaan di Kampung Salam Belawan itu melakukan kerusuhan karena tidak diberikan jatah bulanan.
Selain itu, para preman tersebut diduga sengaja dibayar untuk mengawasi pembangunan tembok diatas tanah yang diklaim PT. Belawan Indah sebagai miliknya.
Hasil mediasi yang dilanggar PT.SBP.(dok)
Masih menurut sumber, berawal PT SBP (Saran Baja Perkasa) membangun tembok tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Oleh PT.Belawan Indah melarang karena berada diatas tanahnya sehingga terjadi keributan. Kemudian, puluhan preman “menyerbu” PT Belawan Indah yang mana preman itu diduga suruhan PT SBP.
Atas tindakan preman tersebut, pada Kamis (11/6) dilakukan mediasi yang langsung dihadiri Kapolsek Belawan, Camat Belawan, Dinas Perukim Kota Medan dan Koramil 09/MB yang juga dihadiri pihak PT.SBP dan PT Belawan Indah, yang menghasilkan sejumlah kesepakatan antara lain, Camat Belawan dan Kajari serta Dinas Perukim Kota Medan menghimbau tidak dilanjutkan pembangunan tembok beton sebelum ada PBG.
Sementara Kapolsek Belawan meminta agar pihak PT SBP dan PT Belawan Indah saling menahan diri jangan sampai terjadi keributan yang menimbulkan tindak pidana.
Surat peringatan dan perintah bongkar dari Dinas Perukim Kota Medan (dok)
Namun sangat disayangkan, kesepakatan itu dilanggar oleh PT SBP yang terus melanjutkan pembangunan tembok dijaga para preman. Bahkan para preman dengan menggunakan senjata tajam kembali mendatangi PT Belawan Indah, dengan melakukan pengrusakan dan menghambat aktivitas kerja.
Akan tetapi yang sangat disayangkan lagi bahwa pihak Polres Belawan terkesan terjadi pembiaran. Menurut informasi kalau Kapolres Belawan dekat dengan pimpinan PT.SBP sehingga “tutup mata” dengan aksi preman yang diduga bayaran tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi SIK yang dikonfirmasi terkait tindakan preman yang sudah dua hari (Kamis-Jumat red) terang-terangan menyerang, membuat kerusuhan, bahkan sampai melukai para pekerja namun tidak ditindak hingga mengganggu iklim usaha, tidak mau memberikan keterangan.
Sama halnya dengan pihak perusahaan PT.SBP yang dikonfirmasi kepada Sri Hartati tidak mau memberikan keterangan.
TIDAK MILIKI PBG
Ternyata, pembangunan tembok oleh PT.SBP tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Hal itu diperjelas dalam surat Dinas Perukim Kota Medan yang melarang dilanjutkan pembangunan sebelum ada PBG.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, dalam suratnya tertanggal 11 Juni 2026 nomor 600.1.15.2/SP 1855 yang ditujukan kepada pemilik bangunan/penanggung jawab yang beralamat di Jalan Pelabuhan, Kel Belawan II, Kec Medan Belawan, untuk menghentikan segala kegiatan dan diperintahkan membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu 7×24 jam.
Surat peringatan itu ditandatangani atas nama Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Kepala Bidang Penataan bangunan dan lingkungan Dicky Rahmadani, SE.MT.
POLISI TIDAK TUTUP MATA
Kuasa hukum PT Belawan Indah
Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., mendesak Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan dan menindak tegas seluruh pelaku penyerangan terhadap pekerja PT. Belawan Indah.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap aksi premanisme. Seluruh pelaku wajib ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas pengacara nasional dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) predikat Cumlaude dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates tersebut.
Aparat harus mengusut tuntas siapa pun pihak di belakang peristiwa ini. Jika terdapat pihak yang memerintahkan, membiayai, mengorganisir, atau diduga menyuruh melakukan aksi tersebut, termasuk apabila ada pengusaha atau pihak berkepentingan lainnya, maka wajib ditelusuri, diperiksa, dan diproses sesuai hukum.
Jika ada oknum kepolisian yang terbukti terlibat, membekingi, atau melakukan pembiaran, maka wajib diperiksa, dicopot dari jabatannya, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Hukum tidak boleh tunduk kepada premanisme,” pungkasnya.(jos).












