Ratusan Warga Dairi Geruduk Kantor Bupati Dan DPRD Dairi, Tolak PT DPM Perusak Tanah Leluhur, Kamis (4/6).(ist)
Sidikalang, INVOCAVIT.COM: Ratusan warga Kabupaten Dairi yang berasal dari berbagai Desa terdampak dan kelompok masyarakat sipil melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Dairi dan Kantor Bupati.
Aksi tersebut penolakan tegas atas terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang menjadi dasar izin lingkungan baru tambang seng dan timah hitam di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hendra Sinurat dari BAKUMSU, didampingi Israel Capah selaku Ketua APSS, Susandi Panjaitan dari APUK, dan Melky Nahar dari JATAM, dalam press release yang diterima, Kamis (4/6/2026).
Selama aksi pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanya 1 orang, Hendra Sinaga yang menemui rakyat. Selebihnya Kantor DPRD Kabupaten Dairi kosong dan tidak ditemukan dewan yang lainnya.
Sebelumnya, aksi diwarnai kericuhan dengan hilangnya papan bunga dan bahan kampanye rakyat yang dipajang di depan Kantor Bupati. Izin ini tidak diumumkan secara terbuka kepada warga terdampak dan baru diketahui saat sosialisasi addendum AMDAL PT DPM di Hotel Beristra, Sidikalang, pada 5 Mei 2026.
“Kami menilai proses addendum AMDAL PT DPM ini tertutup, formalitas sosialisasi, dan penyingkiran warga dari pengambilan keputusan menunjukkan bahwa izin diterbitkan melalui cara-cara manipulatif dan pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pemerintah dan perusahaan,” teriak massa.
“Bagi kami, izin lingkungan baru PT DPM adalah bentuk pengangkangan hukum yang terang-terangan. Warga Dairi telah memenangkan gugatan atas izin kelayakan lingkungan PT DPM hingga Mahkamah Agung dan izin telah dinyatakan batal serta dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2025,*.
Kawasan sekitar konsesi PT DPM adalah hulu penting bagi banyak desa di Dairi. Di sana terdapat sumber air bersih, lumbung pangan, kebun, rempah-rempah, sumber protein, serta tanaman obat yang menopang kehidupan sehari-hari warga.
Kawasan hutan tropis yang tersisa juga menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati dan menopang keseimbangan iklim lokal. Air yang mengalir dari kawasan ini masuk ke Sungai Sembelin dan Sungai Alas hingga bermuara ke wilayah Aceh Singkil, yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan bagi petani dan nelayan di sepanjang sungai dan pesisir.
Tanah di Dairi, termasuk tanah leluhur, bukanlah ruang kosong. Ia adalah ruang hidup bersama yang dijaga turun-temurun, tempat relasi warga dengan alam, leluhur, dan sesama dibangun. Melalui izin baru ini, negara menggeser tanah dan ruang hidup tersebut menjadi sekadar “wilayah konsesi” di atas kertas, yang dapat dipindahtangankan dan diperdagangkan, sambil mengabaikan hak warga lainnya.
Massa menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain:
● Pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut surat keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral tertanggal 13 Maret 2026.
● Pemerintah menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan PTUN dan Mahkamah Agung yang telah memenangkan warga Dairi dan berkekuatan hukum tetap, serta menghentikan seluruh upaya mengakali putusan melalui penerbitan izin baru dalam bentuk apa pun.
● Penghentian seluruh aktivitas PT DPM di lapangan yang dilakukan tanpa legitimasi sosial dan bertentangan dengan putusan pengadilan serta prinsip keselamatan warga.
● Pengakuan dan perlindungan penuh terhadap wilayah adat Pakpak dan ruang hidup seluruh warga di sekitar konsesi tambang, termasuk hak atas air bersih, pangan, dan lingkungan hidup yang sehat.
● Penghentian kebijakan pembangunan berbasis pertambangan berisiko tinggi di kawasan rawan bencana di Sumatera Utara dan di wilayah lain di Indonesia, serta evaluasi menyeluruh terhadap daya rusak tambang yang sudah terjadi. (rel/kcu)






