Kedua tersangka
INVOCAVIT.COM, BATUBARA-Seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) berinisial Wy bersama teman prianya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Batubara dan Polsek Limapuluh dari tempat persembunyiannya di Patumbak, Kab Deli Serdang.
Wanita Wy (38) warga Dusun Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Riau tersebut ditangkap karena mencuri perhiasan majikannya senilai Rp.64 juta.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka Wy ketika majikannya pergi ke pesta. Kemudian, tersangka masuk ke kamar majikannya, Jojor Delima Siregar (43) warga Lingkungan I Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Setelah menguras perhiasan emas majikannya, Wy melarikan diri dan menjual seluruh barang curiannya.
Tersangka Wy akhirnya berhasil diringkus tim opsnal gabungan Polsek Lima Puluh dan Sat Reskrim Polres Batu Bara dari tempat pelariannya di kawasan Patumbak Medan. Tim juga berhasil meringkus tersanga FA yang menerima transfer uang hasil penjualan perhiasan emas milik korban.
FA (31) warga Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu itu diringkus di Komplek Perumahan Elite Rajawali daerah Medan.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tersebut, Rabu (7/12/22). Kedua tersangka diringkus pada Senin (5/12/22) sekira pukul 21.30 Wib dari dua lokasi berbeda.
Dipaparkan Zebua, peristiwa pencurian tersebut berawal Rabu 23 November 2022 sekira pukul 16.45 Wib. Saat itu korban menanyakan kepada anaknya kemana bibik (panggilan ART Wy). Lalu anaknya menjawab bibik sedang keluar.
Kemudian korban dan anaknya pergi keluar rumah untuk pergi undangan. Sepulang dari undangan korban dan anaknya pulang kerumah namun tidak melihat ART berinisial Wy dirumah mereka.
Penasaran, pelapor melakukan pemeriksaan di kamar Wy namun tidak ada dikamarnya. Curiga, korban pergi ke kamar korban untuk melihat perhiasan emas miliknya. Ternyata sudah tidak ada di lemari.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan perhiasan emas miliknya senilai Rp. 64 juta sehingga membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh.
Menerima laporan korban, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi langsung menugaskan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu AH Sagala berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Iptu Jimmy A Sitorus melakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka yang berada di Medan. Akhirnya Tim opsnal gabungan berhasil meringkus tersangka Wy di kawasan Pasar 5 Patumbak Medan, Senin (5/12/22) sekira pukul 21.30 Wib.
Setelah diinterogasi, tersangka Wy mengakui perbuatannya dan mengatakan telah mentransfer uang hasil penjualan emas milik korban kepada teman prianya berinisial FA warga Labuhan Batu.
Tim langsung bergerak cepat begitu diketahui keberadaan FA sedang berada di Medan. Tanpa kesulitan tersangka FA berhasil diringkus di Komplek Perumahan Elite Rajawali daerah Medan Sunggal.
Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut. (ms)






