Medan, Invocavit.Com- Sengketa kepemilikan saham KTV Electra di Komplek CBD Polonia memulai babak baru. Dalam kasus dugaan penggelapan asset tempat hiburan malam itu, Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang sudah diperiksa namun tidak dilakukan penahanan sedangkan 2 tersangka lagi akan segera menyusul.
Tersangka Robert setelah diperiksa penyidik Ditreskrimum Poldasu langsung dipulangkan. Sementara Yonglani (59) alias Yekyong alias YY warga Jalan S.Parman Medan walau sudah 2 kali mangkir dari panggilan tak juga dilakukan jemput paksa karena ada telepon oknum DPRD Medan dan permintaan kuasa hukumnya untuk jadwal uang pemeriksaan. Sedangkan tersangka Alexander sampai kini belum diketahui rimbanya.
“Upaya polisi menjemput paksa tersangka Yonglani urung dilaksanakan karena ada permohonan Penasihat Hukumnya minta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan ditambah adanya telepon oknum Anggota DPRD Medan.Sedangkan Robert, tersangka lainnya sempat dibawa ke Polda Sumut dan di- BAP. Setelah itu dipulangkan dan tidak ditahan.Sedangkan tersangka ketiga Alexander sampai saat belum diperiksa sebagai tersangka,” ujar Hendrik Gunawan selaku korban.
Menurut Hendrik, seharusnya Yonglani sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 28 Juli 2022 lalu, setelah dua kali panggilan penyidik tidak diindahkannya. Sehingga dilakukan panggilan paksa. Namun gagal diperiksa karena ada permohonan Penasihat Hukumnya Yonglani memohon penundaan jadwal pemeriksaan Yonglani Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 10.00 wib.
“Kami berharap pada pemeriksaan nanti, tersangka Yonglani memenuhi janjinya dan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempermudahkan pemeriksaan,” ujar Hendrik.
Dilain sisi, Hendrik melalui Kuasa Hukumnya Syarwani memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Karopaminal dan Kadiv Propam Mabes Polri berharap kasus penggelapan mencapai Rp 1,8 miliar itu secepatnya diproses dan dilakukan penahanan.
“Kita minta perlinduyngan hokum karena kami menilai tersangka Yonglani sulit untuk diperiksa,” katanya.
Hendrik Gunawan mengkronologiskan, selaku Wakil Direktur KTV Electra dirinya mengadukan Yonglani, dkk ke Poldasu, September 2021.Pasalnya,setelah Direktur KTV Electra Sugianto alias Aliang dicokok petugas narkoba, maka lokasi hiburan tersebut dioperasionalkan Hendrik Gunawan .Namun sebelum masa kontrak lokasi berakhir, Hendrik memohon kepada Yonglani selaku pemegang saham 5 persen dan pemilik gedung segera memperpanjang kontrak sewa lokasi selama 3 tahun dengan nilai Rp 500 juta.Hendrik memberikan 10 lembar cek senilai Rp 50 juta kepada Yonglani.
Tapi belakangan, Yonglani malah menyewakan lokasi hiburan itu kepada Alex dan Robert tanpa persetujuan Hendrik .Padahal seluruh aset KTV Electra yang dikelola CV Setia Laju Sejahtera belum dibahas dan dibubarkan. Kini KTV Electra berubah nama menjadi KTV Alectra milik PT Berlian Musika Indonesia yang dikelola Alex setelah mengikat perjanjian sewa dengan Yonglani. Padahal aset dan semua izin CV Setia Laju Sejahtera dipergunakan oleh PT Berlian Musika Indonesia.
Akibat perbuatan Yonglani, dkk Hendrik Gunawan mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.
Setelah digelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Yonglani, dkk sebagai tersangka penggelapan, 5 Juli 2022. Namun saat dilakukan pemeriksaan, Yonglani belum juga memenuhi panggilan penyidik.
Penasihat hukum Yonglani, Hadi Anto saat dihubungi wartawan tentang panggilan penyidik Selasa,2 Agustus 2022 belum bersedia, menurut stafnya pak Hadi Anto masih rapat (pung)