Bawang Impor Ilegal Banjiri Sumut, Komisi B DPRD Desak Satgas Pangan Razia

Daerah, Medan19 Dilihat

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Frans Dante Ginting desak Satgas Pangan Razia bawang merah illegal.(ist)

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Komisi B DPRD Sumatera Utara mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama lintas instansi terkait segera melakukan razia terhadap peredaran bawang merah impor ilegal yang kian masif di sejumlah pasar di Sumut.

 

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Frans Dante Ginting, menyusul keluhan para petani bawang merah yang mengalami kerugian akibat anjloknya harga di tingkat petani.

 

“Seluruh instansi harus bergerak cepat dan terpadu untuk menghentikan sekaligus menindak tegas peredaran bawang merah impor ilegal yang semakin meresahkan. Ini sangat merugikan petani lokal,” ujarnya, Minggu (19/4).

 

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Aliansi Petani Bawang Merah Sumut (APBSU) yang disampaikan Sutra Sembiring bersama agen bawang merah Paulus Sitepu, hingga kini peredaran bawang ilegal belum menunjukkan tanda-tanda berhenti, bahkan semakin meluas di berbagai pasar, khususnya di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Dampaknya, petani bawang merah di Kabupaten Karo dan daerah lainnya terpaksa menahan hasil panen mereka karena sulit terjual. Harga bawang merah lokal yang sebelumnya berada di kisaran Rp32.000 hingga Rp45.000 per kilogram kini anjlok di bawah Rp25.000 per kilogram.

 

Sementara itu, bawang merah impor ilegal justru mendominasi pasar karena dijual jauh lebih murah, yakni sekitar Rp18.000 per kilogram, bahkan di beberapa pasar hanya Rp13.000 per kilogram.

 

“Ini jelas merusak mekanisme pasar. Aparat harus segera bertindak melalui razia rutin dan penindakan tegas tanpa kompromi,” tegas Frans Dante.

 

Petani bawang dari Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Junedy Sebayang, berharap pemerintah segera memutus rantai distribusi bawang ilegal. Ia menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, petani lokal akan semakin terpuruk.

 

Komisi B DPRD Sumut juga mengingatkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 16 April 2026, agar seluruh instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura, Bea Cukai, serta Karantina Pertanian segera bersinergi mengambil langkah konkret.

 

Langkah cepat dinilai penting untuk melindungi petani lokal serta menjaga stabilitas harga bawang merah di pasar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *