Mall Center Point Jl.Jawa Medan
MEDAN, INVOCAVIT.COM – PT.ACK (Arga Citra Kharisma) selaku pengelola pusat perbelanjaan Mall Center Point yang beralamat di Jl.Jawa, Kec Medan Timur gagal dirobohkan Pemko Medan, setelah membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104,541 miliar.
“PT Arga Citra Kharisma (ACK) yang merupakan pengelola Centre Point Mall telah membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104,541 miliar,” ujar Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Medan, Sofyan.
Dijelaskan Sofyan, total penjumlahan pembayaran BPHTB pada tanggal 29 Mei lalu adalah sebesar 211,89 miliar rupiah. Oleh karena itu, ada dua termin pembayaran yaitu pada bulan Mei dan bulan Juli dengan jumlah yang sama.
Sofyan mengungkapkan bahwa pembayaran ini dilakukan oleh PT ACK dalam masa tenggang waktu pengosongan.
“Kami juga menyarankan kepada PT ACK agar melakukan pembukaan spanduk atau segel melalui Satpol PP sebagai tanda penghormatan terhadap kewajiban yang mereka bayarkan,” ungkap Sofyan.
Sofyan menegaskan bahwa PT ACK masih memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Selain BPHTB, mereka juga harus membayar retribusi lainnya.
“Tentunya ada hitungannya dan hal tersebut akan diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan,” jelas Sofyan menambahkan Bapeda Medan berharap PT ACK dapat melaksanakan kewajiban mereka yang belum terpenuhi dengan segera.
Sofyan menjelaskan awalnya utang dari Center Point sebesar 250 miliar rupiah, kemudian mereka membayar sejumlah 107 miliar rupiah, dan yang terakhir 104 miliar rupiah. Artinya, masih ada utang sebesar 39 miliar rupiah yang belum terbayarkan.
“PT ACK masih memiliki kewajiban untuk memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang mereka miliki dan kelanjutannya akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan,” tandas Sofyan.***






