Kepala BBPOM Medan Drs Martin Suhendri Apt, MFarm didampingi Korwas PPNS Ditreskrimsus Poldasu Kompol Dr. P. Samosir SH.MH, pimpin Pres relise pengungkapan kosmetik produk luar negeri Tanpa Izin Edar (TIE), Rabu sore (11/10).(ist).
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) Medan bersama Korwas PPNS Polda Sumut menggerebek dua ruko yang dijadikan tempat penampungan dan penjualan kosmetik secara online, tanpa izin edar/Illegal eks luar negeri.
Adapun kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dengan nilai sekira Rp 825 juta lebih.
Kepala BBPOM Medan Drs Martin Suhendri Apt, MFarm kepada wartawan, Rabu sore (11/10) menjelaskan, penggerebekan ruko kosmetik di dua lokasi sebagai tindak lanjut dari informasi Direktorat Siber Obat dan makanan Badan POM RI.
Dijelaskan, penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Medan Johor dengan tersangka A, Selasa (11/10).
Dari lokasi itu BBPOM berhasil mengamankan sekira 20 jenis kosmetik dan obat tradisional tanpa ijin edar (TIE) senilai Rp 25 juta.
Sedangkan hasil operasi Rabu (11/10), tim berhasil mengamankan 9 jenis kosmetik tanpa ijin edar yang berasal dari luar negeri dengan nilai Rp 800 juta dari rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha secara online di kawasan Medan baru dengan tersangka SN.
“Pemilik online shop diduga melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197, pelaku dapat dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar yang telah diperbaharui dengan UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Martin Suhendri.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tamba Martin, tersangka bersama barang bukti diamankan ke BBPOM.
Secara khusus, Kepala BBPOM Medan Drs Martin Suhendri Apt MFarm berterima kasih atas dukungan Kapolda Sumut dalam mensukseskan operasi yang laksanakan BBPOM Medan dengan Korwas PPNS Polda Sumut.(jos).






