Dewan Dorong Pihak Kelurahan Mendata PKL

Medan108 Dilihat

Mulia Syahputra Nasution

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasutiob, meminta seluruh perangkat kelurahan di Kota Medan untuk segera melakukan pendataan terhadap setiap pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing.

Pendataan tersebut wajib dilakukan sebagai acuan pemerintah sebelum menertibkan para PKL, agar setiap PKL dapat berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan karena zonasi PKL di Kota Medan harus segera diterapkan.

“Aturan penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan harus terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan. Namun selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PKL yang ada di wilayahnya masing-masing,” ucap Mulia, Senin (5/6/23).

Dikatakan Mulia, setiap PKL di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan. Nantinya, para pedagang yang telah didata akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu memberi penegasan kepada pihak kelurahan agar tidak ‘pilih kasih’ saat melakukan pendataan terhadap PKL yang berjualan di wilayahnya.

“Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” ujarnya.

Tak hanya itu, Mulia juga menegaskan agar setiap kelurahan tidak melalukan pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PKL yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada di bawahnya.

“Namun perlu kita ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada PKL, terutama saat menentukan siapa saja PKL yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan,” katanya.

Selain melakukan pendataan, sambung Mulia, pihak Kelurahan juga wajib menyediakan tempat kepada para PKL yang terdata. Tentunya, tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.(rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *