Terdakwa Sangkot saat digiring menuju mobil tahanan( pung)
INVOCAVIT. COM, MEDAN – Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan sedang mempersiapkan pemberkasan terhadap terdakwa Sangkot Azhar Rambe ( SAR) yang terjerat dugaan korupsi dana Ma’had( asrama Mahasiswa ) Universitas Islam Negeri( UIN) Sumut sebesar Rp 900 juta.
Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tersebut bakal dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan ( Puspa) Sumut Muslim Muis kepada awak media menilai ancaman terhadap terdakwa SAR itu cukup berat maksimal 20 tahun penjara.
“Itu artinya Jaksa sudah punya cukup bukti untuk menyeret sang pencoleng uang rakyat itu ke pengadilan,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu, Senin (8/5/2023)
Apalagi, saat penyidikan, terdakwa SAR selalu menghindar dari pemeriksaan penyidik.Ini juga bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman terdakwa SAR.
Muslim setuju terdakwa korupsi seperti SAR ini dihukum maksimal. Apalagi uang yang dikorupsinya adalah uang pendidikan.
” Puspha akan mengawal perkara ini sampai ke pengadilan,” ujarnya
Dia juga berharap Jaksa dan hakim tidak main-main dengan perkara korupsi. “Jangan berikan ruang kompromi sedikit pun untuk terdakwa korupsi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza kepada awak media, Kamis (30/3/2023) menjelaskan setelah ditetapkan tersangka, SAR langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Menurutnya, penahanan itu agar proses hukum dapat berjalan lancar . Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, tim Pidsus dan Intel Kejari Medan pada Kamis (30/3/2023) siang, melakukan penjemputan paksa terhadap SAR di halaman Masjid Jalan Abdullah Lubis Medan, lantaran SAR tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
“Upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan itu. (red)












