DPO Kasus Narkoba,  Anggota DPRD Tanjung Balai  Ditahan

Tersangka Mukmin Mulyadi digiring dengan baju tahanan ke gedung tahti Poldasu, Selasa (18/4) malam.(jos Tambunan).

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi yang sebelumnya ditetapkan DPO kasus 2000 butir Pill ekstasi.

 

 

“Mukmin Mulyadi resmi dilakukan penahanan terhitung malam ini (Selasa 17/4 red) seusai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Rabu (19/4) dinihari.

 

Kesimpulan gelar perkara tersebut, lanjut Yemi,   bahwa tersangka Mukmin Mulyadi langsung kita lakukan penanganan malam ini juga.

 

 

 

Yemi mengemukakan, Mukmin diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi.

 

 

“Nanti setelah ini tersangka MM kita serahkan ke Dit Tahti”, Jelas Kombes Yemi.

 

 

Mukmin nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah tertunduk lesuh, Dia juga menggunakan peci berwarna hitam dan kacamata.

 

 

Diwawancarai sambil digiring ke gedung Tahti Poldasu, Mukmin hanya berdiam diri. Dia terus menundukkan kepalanya enggan menjawab pertanyaan.

 

 

 

Anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi, inisial MM akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang.

 

 

Dia hadir ke Polda Sumut sekitar pukul 12:48 WIB didampingi kuasa hukumnya terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.

 

 

Turun dari mobil DPO kasus narkoba ini langsung bergegas masuk ke gedung, Nampak beberapa pria mendampinginya.

 

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan Mukmin Mulyadi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan, hari ini.(jos).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *