DPRD Medan Sahkan Ranperda Pemberian Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

Senin, 3 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

M. Rizki Nugraha

 


MEDAN, INVOCAVIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyetujui dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.


Persetujuan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah Kota Medan ini berlangsung lewat sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (3/6/2024).


Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, dihadiri para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya.


Juga dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Camat se-Kota Medan.


Paripurna itu diawali laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan. Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya Hendri Duin, dalam pendapatnya mengatakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Medan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisen sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan, tetapi benar-benar berorientasi kepada kepentingan umum.


Selain indikator nilai investasi yang dapat direalisasikan dalam jangka waktu tertentu, kata Hendri Duin, faktor pembentukan modal tetap bruto (PTMB) juga harus tetap menjadi perhatian Pemko Medan ke depan. 


Dimana, kata anggota dewan yang duduk di Komisi III ini, Badan Pusat Statistik (BPS)
mencatat pada tahun 2018, laju pertumbuhan PTMB Kota Medan mencapai puncaknya yaitu sebesar 9,14 %. Namun pada tahun 2019,Ā  menurun menjadi 8,45 % dan terus menurun pada tahun 2020 menjadi 3,81 %. Tentu hal ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan ke depan. 


"Untuk itu fraksi kami mengharapkan penurunan PTMB dan target pertumbuhan investasi sebesar Rp. 6,33 triliun hingga tahun 2026 sebagaimana ditargetkan dalam RPJMD Kota Medan dapat direalisasikan," ujarnya.


Sementara Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya dibacakan juru bicaranyaĀ  R. Muhammad Khalil Prasetyo, berharap perda ini ke depan akan membawa percepatan pembangunan di Kota Medan. 


"Fraksi Gerindra mengapresiasi dan optimis perda ini akan menjadi regulasi yang melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat Kota Medan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun para investor. Harapan fraksiĀ  tentu demi peningkatan ekonomi di masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah di kota Medan," kata Khalil.


Untuk itu, imbuh Khalil, fraksinya menghimbau agar dilakukan pembagian yang jelas mengenai ranah siapa saja yang berhak mendapatkan insentif atau kemudahan penanaman modal tersebut nantinya, dan sistem informasi pengembangan investasi dan PTSP yang ada harus dapat diterapkan secara optimal dengan dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai.


"Kinerja pengelolaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) Kota Medan masih perlu dioptimalkan, sehingga perlu dilaksanakan penyelenggaraan PTSP dan penanaman modal yang berkelanjutan dan diharapkan ke depannya kinerja dimaksud bisa mencapai level yang lebih baik," ujar Khalil.


Sedangkan Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya, M. Rizki Nugraha, dalam pendapatnya mengatakan, pada prinsipnya menyambut baik dan gembira diajukannya Ranperda Kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.


"Namun saran kami agar setelah penetapan dan pengesahan perda iniĀ  segera dilakukan evaluasi tentang faktor penghambat rendahnya pertumbuhan investasi di Kota Medan selama ini," sebut Rizki


Pihaknya berharap agar kualitas pelayanan perizinan dapat lebih ditingkatkan melalui sistim pengawasan dan memberikan pelatihan, bimbingan teknis dan evaluasi secara berkala dan terus menerus sehingga pertumbuhan investasi dapat tercapai.


"Hal ini sesuai dengan yang ditargetkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yaitu sebesar Rp. 6,33 trilIun di tahun 2026 dapat tercapai, dimana menurut penjelasan Wali Kota Medan sampai akhir tahun 2023 baru dapat dicapai sebesar Rp. 2,27 triliun," ujarnya.


Fraksi-fraksi lainnya di DPRD Medan juga menyampaikan pendapatnya lewat juru bicaranya masing-masing, dan dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama bersama antara Walikota dan DPRD Medan.(rel)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang
Kodaeral I Perkuat Kesiapan Prajurit TNI AL Melalui Latihan Penegakan Hukum di Laut ā€Ž
Polda Sumut Beri Layanan Kesehatan bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Kualanamu
Maruli Siahaan Dorong Generasi Muda Gereja Berkarakter Iman, Berangkatkan Sekolah Minggu HKBP Taper Saroha Wisata Rohani
Syaf Lubis Mantu, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan
Semarak HUT TNI-AL 2026, Kodaeral I Gotroy Bersihkan Pantai Olo
Jaga Silaturahmi, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Dua Konstituen di Medan
Viral…Winda Lorenza Disebut Dijual Ke Wakapolda, Polda Sumut Akan Periksa Pemilik AkunĀ 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:29 WIB

Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Kodaeral I Perkuat Kesiapan Prajurit TNI AL Melalui Latihan Penegakan Hukum di Laut ā€Ž

Senin, 7 September 2026 - 10:00 WIB

Polda Sumut Beri Layanan Kesehatan bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Kualanamu

Minggu, 6 September 2026 - 21:14 WIB

Maruli Siahaan Dorong Generasi Muda Gereja Berkarakter Iman, Berangkatkan Sekolah Minggu HKBP Taper Saroha Wisata Rohani

Minggu, 6 September 2026 - 20:08 WIB

Syaf Lubis Mantu, Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:29 WIB