Rostianna Br Ginting Dilaporkan Balik ke Polda Sumut Kasus Laporan Palsu

Selasa, 8 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Thomas Tarigan (kanan) bersama kliennya Eka Suranta Sembiring di Mapolda Sumut, Selasa (10/9).(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM:  Rostianna br Ginting, tinggal menunggu panggilan polisi. Pasalnya, ibu rumah tangga ini dilaporkan Eka Suranta Sembiring (46),  terkait dugaan Tindak Pidana laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).

Thomas Tarigan kuasa hukum dari Eka Suranta Sembiring mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihak Polsek Munthe, Polres Karo menghentikan laporan pengaduan Rostianna br Ginting terhadap Eka Suranta Sembiring.

“Pada 15 Agustus 2026 lalu, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Munte, Polres Karo menghentikan laporan Rostianna Br Ginting dengan Surat Ketetapan nomor S. Tap/Henti.Lidik/01/VIII/2026 yang ditandatangani Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo Silalahi dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Thomas Tarigan kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (8/9).

Atas dasar penghentian penyidikan itu, lanjut Thomas Tarigan didampingi kliennya Eka Suranta Sembiring, pihaknya balik melaporkan Rostianna br Ginting.

“Kedatangan kami hari ini ke Polda Sumut bertujuan untuk membuat laporan terkait dugaan laporan palsu dan fitnah terhadap klien kami Eka Suranta Sembiring. Maka dari itu, kami meminta pihak Polda Sumut agar segera memproses laporan kami ini supaya segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar Thomas Tarigan, Selasa (8/9/2026), di Polda Sumut.

Dijelaskan Thomas Tarigan, sebelumnya kliennya Eka Suranta Sembiring dilaporkan Rostianna Br Ginting ke Polsek Munte Polres Karo, terkait dugaan pengerusakan lahan.

Dimana, beberapa waktu lalu, Eka Suranta Sembiring melakukan pembersihan ataupun pembangunan makam kakeknya yang merupakan pemilik awal dari Tanah yang menjadi objek perkara dalam kasus ini. Saat pembangunan tersebut berlangsung, Eka Suranta Sembiring menebang 4 pohon mangga yang berada di areal makam.

Setelah pohon mangga tersebut ditebang lanjut Thomas Tarigan, Rostianna Br Ginting yang merupakan istri dari salah satu ahli waris atau saudara sepupu kandung dari terlapor, melaporkan Eka Suranta Sembiring ke Polsek Munte Polres Karo terkait dugaan perusakan padahal Rostianna Br Ginting dan suaminya belum memiliki alas hak atas tanah tersebut lantaran tanah belum dibagi.

 

“Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan Rostianna Br Ginting terhadap klien kita. Penyelidik menyebut tidak menemukan dua unsur alat bukti, sehingga laporan tersebut dihentikan,” ujar Thomas Tarigan.

Namun demikian sambung Thomas Tarigan, akibat dari laporan Rostianna Br Ginting terhadap Eka Suranta Sembiring, kliennya merasa dirugikan baik itu secara materiil dan immateriil. Bahkan, akibat laporan tersebut, kliennya sempat mengalami tekanan psikologis lantaran dituduh melakukan tindakan pidana, padahal Eka Suranta Sembiring hanya berniat untuk memperbaiki makam kakeknya.

“Akibat dari pengaduan Rostianna br Ginting itu, klien kami merasa dirugikan. Pertama, nama baiknya tercemar. Kedua adalah waktu, tenaga, dan pikiran terkuras. Oleh karena itu, klien kami, menuntut hak-hak hukumnya, melakukan laporan balik kepada orang atau pelapor yang sebelumnya melaporkan klien kami ke Polda Sumatera Utara,” ujar Thomas Tarigan mengakhiri.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang
Gawat…Mantan Kapolsek Mardinding Buat Laporan Palsu, Balik Dilaporkan ke Polda Sumut
Kodaeral I Perkuat Kesiapan Prajurit TNI AL Melalui Latihan Penegakan Hukum di Laut ‎
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Ketengan
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Bawa 12,9 Gram Sabu
Residivis Pencurian Ditangkap Lagi,  Ganja 141 Paket Siap Edar Disita
Dijanjikan Upah Rp.80 Juta, Pria Asal Madura Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi 
Propam Polres Batubara Gelar Sidang Disiplin Ipda Ade Sundoko Masry, Pelapor Nilai Sanksi Terlalu Ringan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:29 WIB

Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang

Selasa, 8 September 2026 - 23:04 WIB

Gawat…Mantan Kapolsek Mardinding Buat Laporan Palsu, Balik Dilaporkan ke Polda Sumut

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Kodaeral I Perkuat Kesiapan Prajurit TNI AL Melalui Latihan Penegakan Hukum di Laut ‎

Selasa, 8 September 2026 - 22:08 WIB

Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Ketengan

Senin, 7 September 2026 - 14:46 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Bawa 12,9 Gram Sabu

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:29 WIB