Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Sekretariat Jenderal MPR RI dan DPD RI di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7).(ist).
Jakarta, INVOCAVIT.COM: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI yang diselenggarakan pada 16 Juli 2026 di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.
Rapat tersebut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025, termasuk evaluasi terhadap realisasi anggaran, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI.
Dalam pembahasan bersama Sekretariat Jenderal DPD RI, Dr. Maruli Siahaan menyoroti tingginya realisasi anggaran yang mencapai 97,4 persen, namun belum sepenuhnya diikuti dengan optimalisasi pelaksanaan fungsi legislasi dan pengkajian kebijakan.
Ia mencatat bahwa realisasi kegiatan perancangan peraturan perundang-undangan dan pengkajian kebijakan hukum baru mencapai 75,78 persen, sementara hasil pemeriksaan BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait ketidaktepatan volume pekerjaan, perjalanan dinas, publikasi, serta belanja modal.
“Bagaimana Sekretariat Jenderal DPD RI memastikan bahwa tingginya penyerapan anggaran benar-benar memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi daerah? Serta kapan seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan secara tuntas?” tanya Maruli dalam rapat.
Dr. Maruli juga meminta penjelasan mengenai efektivitas Program Prioritas Nasional yang dilaporkan mencapai target output 100 persen melalui pengembangan empat sistem informasi dan penyusunan lima rekomendasi kebijakan.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah output yang dihasilkan, tetapi juga harus dilihat dari tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat maupun pemerintah.
Ia mempertanyakan sejauh mana sistem informasi tersebut telah digunakan, berapa banyak aspirasi masyarakat yang berhasil ditindaklanjuti, serta berapa rekomendasi kebijakan yang benar-benar diterima dan diimplementasikan oleh pemerintah.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola, Dr. Maruli merekomendasikan agar indikator kinerja DPD RI diubah menjadi berbasis dampak (outcome), antara lain dengan mengukur jumlah aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti, rekomendasi yang diadopsi pemerintah, serta kontribusi nyata DPD RI dalam proses pembentukan kebijakan nasional.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap rendahnya realisasi kegiatan perancangan peraturan perundang-undangan, percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK hingga tuntas, penguatan pengawasan pengadaan barang dan perjalanan dinas, serta evaluasi terhadap tambahan anggaran agar benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas fungsi legislasi dan pengawasan.
Pada pembahasan bersama Sekretariat Jenderal MPR RI, Dr. Maruli memberikan perhatian khusus terhadap besarnya alokasi belanja barang yang mencapai sekitar Rp1 triliun, yang merupakan komponen terbesar dalam struktur anggaran MPR RI.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa BPK masih menemukan sejumlah permasalahan, antara lain ketidaktepatan volume pekerjaan, lemahnya bukti pengiriman bahan Sosialisasi Empat Pilar, serta persoalan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Menurut Dr. Maruli, anggaran yang besar harus dibuktikan dengan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI.
“Bagaimana Sekretariat Jenderal MPR RI membuktikan bahwa belanja barang tersebut benar-benar meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Empat Pilar? Kami perlu mengetahui indikator dampaknya, biaya per peserta, pemerataan wilayah pelaksanaan, serta hasil evaluasi sebelum dan sesudah kegiatan,” tegasnya.
Untuk memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, Dr. Maruli merekomendasikan agar indikator keberhasilan Sosialisasi Empat Pilar tidak lagi hanya diukur dari jumlah kegiatan dan peserta, tetapi juga berdasarkan perubahan tingkat pemahaman masyarakat.
Selain itu, ia mendorong publikasi biaya per kegiatan dan per peserta sebagai bentuk transparansi, pembangunan sistem digital untuk distribusi bahan sosialisasi yang dilengkapi bukti penerimaan dan dokumentasi, penguatan verifikasi perjalanan dinas melalui pemeriksaan berlapis, serta percepatan digitalisasi aset MPR RI, termasuk pencatatan koleksi perpustakaan dan aset bersejarah peninggalan MPRS.
Dr. Maruli Siahaan menegaskan bahwa pengelolaan anggaran lembaga negara harus semakin mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan orientasi pada hasil. Menurutnya, keberhasilan penggunaan APBN tidak hanya tercermin dari tingginya tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan, fungsi legislasi, serta penguatan demokrasi dan kehidupan berbangsa.**








