Dr Maruli Siahaan Anggota Komis XIII DPR RI Menghadiri Sejumlah Rapat Di Gedung Nusantara II Senayan

Nasional119 Dilihat

Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH  anggota Komis XIII DPR RI menghadiri Rapat Paripurna dan Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara II Senayan, Selasa (25/11).(ist)

Jakarta, INVOCAVIT.COM: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar Dapil Sumut I, Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (25/11).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Adapun agenda rapat paripurna ini adalah antara lain,
* Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pengelolaan Udara.

* Laporan Komisi XIll DPR RI terhadap hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Anggota Komisi Yudisial, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan

* Laporan Komisi XIl terhadap hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Setelah selesai Rapat Paripurna, Maruli Siahaan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan:
* Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
* Komnas Perempuan
* Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI Gedung Nusantara II Lt.3, Jakarta.

Adapun agenda RDP ini yaitu;
* Penanganan Proses Hukum Kepada Korban Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Anak dibawah Umur yang ditangani Pihak Kepolisian Khususnya Kasus Pelecehan Seksual yang berhenti Proses Penanganannya di Polres Metro Bekasi

* Dugaan Kelalaian yang dilakukan oleh Pihak Yayasan Mardi Wiyata di Kota Surabaya yang menyebabkan Siswa Meninggal dunia karena Tersengat aliran Listrik.

Dalam rapat ini, Dr. Maruli Siahaan memberikan rekomendasi diantaranya;
* Agar Polri menetapkan target waktu penyelesaian penyidikan serta mempercepat permintaan dan pemeriksaan keterangan ahli agar proses hukum tidak berlanjut.

* Melakukan penerapan penuh UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, termasuk larangan penangguhan penahanan pada kasus anak dengan faktor pemberatan (ancaman pembunuhan).

* LPSK perlu untuk memperluas pendampingan psikologis dan prosedural mengingat adanya indikasi PTSD untuk mencegah reviktimisasi.

* Penguatan koordinasi lintas lembaga (Komnas HAM, KPAI, LPSK, Kemendikbud) untuk memastikan kasus kelalaian yang dilakukan oleh pihak sekolah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *