Dua tersangka sindikat pengedar Narkoba Lapas Langkat.(ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pria yang dikendalikan Napi di Kab Langkat untuk mengedarkan narkoba. Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu-sabu berat 35,25 gram.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika yang beroperasi di wilayah Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat sama di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. “Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi cukup lama di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.
Operasi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Sabtu, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. “Kami mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di Pasar 1A sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Henry menjelaskan awal mula penyelidikan.
Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. “Personel melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.
Pada pukul 20.00 WIB, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. “Operasi berlangsung hingga selesai dan kami berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti,” ungkap AKP Henry terkait proses penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari Janu Pratama, petugas mengamankan satu paket plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 33,84 gram. “Selain itu, dari Janu juga ditemukan satu unit handphone Android merek Oppo berwarna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet,” ujar AKP Henry merinci barang bukti.
Sementara dari Hari Asmana Siregar, petugas mengamankan satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan lima paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram termasuk satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru dan satu buah dompet berwarna hitam tempat dia menyembunyikan narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan, Janu Pratama sempat membuang sabu-sabu ke lantai dapur, sementara Hari Asmana menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dompetnya,” ungkap AKP Henry.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut. “Mereka kooperatif dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang milik mereka,” ujar AKP Henry.
“Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial Pian yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat,” kata Kasat Narkoba.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap jaringan di atasnya. “Ini adalah komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas dibongkar,” ucapnya ***






